PADEK.JAWAPOS.COM-Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar kembali mengingatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar iuran tepat bulan.
Hal ini agar tidak terjadi tunggakan sehingga merugikan peserta. Jika pembayaran iuran terlambat lebih dari 3 bulan maka secara sistem status kepesertaannya dinonaktifkan.
Seperti yang terjadi pada Fujirat, Peserta Bukan Penerima Upah (mandiri) Peserta BPJamsostek, yang berprofesi sebagai tukang ojek dan tukang cuci atau laundry.
Karena khusus pekerja mandiri, Fujirat diberikan keistimewaan untuk dapat melindungi maksimal dua jenis pekerjaannya.
Hari ini, Kamis (25/4/2024), dia mengalami kecelakaan kerja, namun pelayanan pengobatan di Puskesmas Silungkang ran RSUD Sawahlunto sebagai penjaminan BPJamsostek sempat terkendala karena adanya tunggakan iuran hampir 3 bulan.
“Pelayanan dengan fasilitas BPJamsostek di Kelas I Rumah Sakit Pemerintah itu diberikan setelah iuran dibayarkan, dan hak peserta juga mendapatkan uang pengganti penghasilan selama pengobatan sesuai indikasi medis berdasarkan surat keterangan dokter,” ungkap Maulana.
Dia menambahkan, kasus tunggakan iuran, sudah sering terjadi pada beberapa peserta yang menimbulkan kesan bagi keluarga bahwa pelayanan diabaikan, padahal pihak fasilitas kesehatan hanya ingin memastikan penjaminan kasus kecelakaan kerjanya, dijamin BPJamsostek atau diperlakukan sebagai pasien umum.
“Kami terus mengingatkan peserta untuk membayarkan iurannya tepat bulan atau dibayarkan minimal 6 bulan kedepan dengan sistem autodebet agar tak terlupa, karena nasib tidak akan ada yang tahu,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut Maulana, keluarga satu rumah peserta BPJS Ketenagakerjaan juga diminta untuk mengingatkan atas kewajiban pembayaran iuran.
“Mohon bantuan menyebarkan informasi ini, agar semakin banyak pekerja yang tahu BPJamsostek dan manfaatnya. Jika telah menjadi peserta, harus tertib membayar iuran di 20 kanal pembayaran yang tersedia,” kata Maulana. (*)
Editor : Heri Sugiarto