Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan dilaksanakan di Lobi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Barat pada Kamis (16/1/2025).
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam konferensi pers yang dihadiri jajaran pejabat kepolisian dan awak media menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepala Bidang Propam, serta Kapolres Padangpariaman.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padangpariaman, yang didukung penuh oleh masyarakat, khususnya warga Kayu Tanam,” ungkap Irjen Gatot.
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pariaman, penyidikan telah menetapkan In Dragon sebagai pelaku utama dalam kasus yang menggemparkan masyarakat Sumatera Barat tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal yang disangkakan kepada In Dragon meliputi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pada siang ini, penyidik akan menyerahkan tersangka Indra Septiarman alias In Dragon beserta 15 item barang bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan," jelas Kapolda Sumbar. (*)
Editor : Adetio Purtama