PADEK.JAWAPOS.COM-Beragam keluhan muncul dari masyarakat terhadap skema baru penditribusian LPG 3 kg. Tak hanya dari konsumen karena kesulitan dalam mendapatkannya, tapi juga dari para pedagang pengecer yang kehilangan pendapatan.
Sebagaimana diberitakan kemarin, sejak 1 Februari lalu, LPG tabung melon itu tidak lagi dijual di tingkat pengecer. Masyakarakat harus membeli lewat agen yang tersebar di beberapa titik.
“Sebelum kebijakan ini diterapkan, saya bisa membeli LPG 3 kg di toko dekat rumah. Tetapi sekarang, saya harus pergi jauh ke agen dan terkadang stoknya kosong,” ungkap Eriza, seorang warga Nanggalo, Kota Padang, kemarin.
Hal serupa disampaikan Juliasna, warga Airtawar, Padang. “Biasanya saya bisa membeli gas 3 kg di pengecer, tapi sekarang tidak ada. Ketika ada pun, harganya sudah sangat mahal,” ujarnya.
Dari pantauan Padang Ekspres, stok LPG bersubsidi itu masih dalam kondisi aman di tingkat agen. “Di pangkalan kami, stok masih aman. Harganya Rp 17.000,” sebut Aldi Gunawan, Manager Agen LPG Puskopkar. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan harga yang ada di pengecer.
Aldi menambahkan, rata-rata setiap keluarga di kawasan tempatnya berada di Jalan Belimbing Raya, Kuranji, Padang, membutuhkan sekitar 4 tabung per bulan.
“Kami memastikan bahwa stok kami mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika ada kekosongan, itu lebih disebabkan oleh permintaan yang meningkat secara tiba-tiba,” jelasnya.
Namun, meskipun stok di pangkalan masih mencukupi, masyarakat tetap menghadapi kendala dalam menjangkau agen-agen tersebut. Beberapa agen yang berlokasi jauh dari pemukiman warga menjadi alasan mengapa masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang terjangkau.
“Kami berharap ada upaya lebih dari pemerintah untuk memastikan distribusi LPG ini lebih merata, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah yang jauh dari agen tetap bisa mendapatkan LPG dengan harga yang wajar,” ujar Juliasna.
Dalam situasi ini, masyarakat juga berharap pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap harga jual LPG 3 kg di tingkat agen. Hal ini penting agar harga tetap stabil dan terjangkau oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada LPG 3 kg sebagai sumber utama energi rumah tangga.
Pengecer Kehilangan Penghasilan
Pedagang pengecer, seperti M Yulizar, 55, biasanya mendapat kuota 20 tabung untuk dua kali penyaluran dalam sepekan. Dengan modal Rp 18 ribu per tabung, dia menjual kepada langganannya Rp 20 ribu per tabung.
“Aturan baru ini tentu akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan secara ekonomi bagi kami dari masyarakat kecil ini,” ungkap pedagang di Simpang BKKBN Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan ini kepada Padang Ekspres, kemarin.
Anti, 42, pedagang pengecer lainnya di Jalan Setia Budi, Painan Timur, mengaku bahwa dia memang sudah mendapatkan informasi terkait pelarangan tersebut. Saat ini LPG 3 kg sudah kosong di kedainya.
Kalaupun masih ada, itu yang non subsidi ukuran 5 kg dan 12,5 kg. Saya memang berharap untuk bisa kembali mendapatkan jatah dari pangkalan untuk menyalurkan LPG 3 kg ini kepada masyarakat. Sebab ini sangat membantu secara ekonomi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan, baginya itu sangat sulit tercapai. Sebab membutuhkan modal puluhan juta rupiah. “Dari mana kita mendapatkan modal sebanyak itu,” keluhnya.
Modal puluhan juta itu untuk membeli tabung gas minimal 200 buah, ditambah lagi berbagai izin lainnya. Sebab itu ia berharap kebijakan tersebut bisa dikaji ulang.
Minsir, 59, pedagang pengecer lainnya di Kampung Koto Pulai, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan berharap, kebijakan itu tidak diberlakukan di daerah-daerah terpencil yang tidak memiliki pangkalan LPG bersubsidi.
“Saya mendapatkannya jauh di Pasar Kambang di Nagari Kambang Barat. Sebab di nagari saya ini tidak ada pangkalannya. Kalau kami tidak lagi dibolehkan untuk menjualnya, tentu masyarakat di nagari ini akan susah mendapatkan LPG bersubsidi ini,” ungkapnya.
Menurut dia, sangat tidak wajar untuk mendapatkan LPG bersubsidi, masyarakat harus pergi ke Pasar Kambang yang berjarak sekitar 14 kilometer dari Kampung Koto Pulai ini.
Syahminar, 67, pemilik pangkalan LPG 3 kg Guswandi di Jalan Setia
Budi, Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai mengatakan, pedagang pengecer yang selama ini menjadi langganannya berharap untuk tetap bisa mendapatkan jatah, walau hanya sebanyak 20 tabung.
Sebab selain sangat membantu secara ekonomi, masyarakat yang jauh di pelosok kampung tidak perlu repot jauh-jauh untuk mendapatkan LPG bersubsidi ke pangkalan
Wali Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Afri Yalmi menyebut, kebijakan pelarangan bagi pengecer untuk menjual LPG bersubsidi itu benar-benar akan menyulitkan masyarakat di nagari itu.
“Ini saya katakan, sebab di nagari saya ini tidak ada satupun pangkalan LPG bersubsidi. Sehingga para pengecer terpaksa harus membelinya di nagari lain di Nagari Kambang Barat. Jarak kampung terjauh dengan pangkalan LPG bersubsidi itu mencapai 17 kilometer. Ini tentu bisa dijadikan sebagai pertimbangan,” ungkapnya.
Kekhwatiran lain diungkapkan Darmon Dahlan, 50, tokoh masyarakat di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. menyatakan turut mengecam rancana pemerintah tersebut.
Menurutnya pelarangan penjualan gas LPG 3 kg secara eceran adalah sebuah kebijakan keliru dan hanya akan menyusahkan masyarakat.
Dia khawatir, dengan aturan ini akan muncul masalah kelangkaan stok, lantaran di balik semua itu akan bermain mafia-mafia. Dalam arti kata munculnya praktik-praktik penimbunan stok hingga distribusi ke bawah bermasalah.
Digambarkan Darmon, biasanya saat kaum ibu-ibu kehabisan gas di dapur bisa dengan mudah membeli ke kedai-kedai dan kios terdekat. Nanti tentu harus bersusah-payah ke agen resmi yang jaraknya terkadang cukup jauh.
Di tengah malam misalnya, bisa saja agen penjual gas sudah tutup. “Seperti tak ada kerjaan saja. Sistem yang sudah berjalan baik seperti ini kenapa pula harus diutak-atik” imbuhnya.
Bila Pengecer Naik Kelas
Di sisi lain, dengan adanya aturan baru ini, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan, kementeriannya mendorong pengecer bisa naik kelas. Namun, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah.
“Secara umum kami mendukung apa yang dilakukan pemerintah. Tapi kalau dilihat dari kebijakan ini akan berimbas dengan pengkalan-pangkalan sudah ada sekarang,” ujar Redo Harisma Indra, pemilik agen LPG 3 Kg PT Denabila Gasindo Sejahtera di Payakumbuh.
Redo menjelaskan, jika pengecer diubah menjadi pangkalan, jumlah pangkalan akan bertambah banyak. Hal ini menurutnya dapat mempengaruhi penjualan pangkalan lama. Karena pangkalan lama tersebut harus mencari konsumen baru kembali.
Ia mengungkapkan pentingnya bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dengan matang dampak dari kebijakan tersebut.
”Keseimbangan antara tujuan pemerintah untuk menstabilkan harga gas dan menjaga ketersediaan pasokan dengan keberlangsungan usaha para pelaku industri juga perlu menjadi perhatian utama,” ungkapnya.
Ia menambahkan pemerintah perlu mencari solusi yang tidak hanya efektif dalam mengatasi masalah kelangkaan gas di daerah tertentu, tetapi juga tidak merugikan para pengusaha yang telah berkontribusi dalam penyediaan LPG 3 kg selama ini. (shy/yon/atn/rid)
Editor : Novitri Selvia