Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemprov Sumbar Siapkan Penerbitan Sukuk Daerah, Mahyeldi Temui Kemenkeu

Hendra Efison • Jumat, 5 September 2025 | 22:06 WIB

Pemprov Sumbar matangkan rencana penerbitan sukuk daerah, Gubernur Mahyeldi temui Kemenkeu.
Pemprov Sumbar matangkan rencana penerbitan sukuk daerah, Gubernur Mahyeldi temui Kemenkeu.
PADEK.JAWAPOS.COM– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah mematangkan rencana penerbitan sukuk daerah sebagai instrumen pembiayaan berbasis syariah.

Langkah ini ditempuh guna menyiasati keterbatasan fiskal sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah.

Agar sesuai regulasi, Pemprov Sumbar menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan RI.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi bersama jajaran mendatangi Kementerian Keuangan pada Kamis (4/9/2025) dan diterima langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani.

“Kami ingin memastikan langkah yang ditempuh tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga membawa maslahat bagi daerah. Sukuk ini kami harapkan menjadi jalan keluar atas keterbatasan fiskal, sekaligus memperkuat peran Bank Nagari sebagai Bank Pembangunan Daerah dalam menopang pembangunan di Sumbar,” kata Mahyeldi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahyeldi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri, Asisten Administrasi Umum Medi Iswandi, Kepala BPKAD Rosail Akhyari, Kepala Bapenda Syefdinon, Kepala Biro Perekonomian Kuartini Deti Putri, Kepala Badan Penghubung Sumbar, serta Direktur Utama Bank Nagari.

Pemprov Sumbar telah menyiapkan sejumlah langkah awal, di antaranya membentuk Tim Percepatan Penerbitan Sukuk Daerah melalui Keputusan Gubernur, menetapkan calon Debt Management Unit (DMU), serta mengikuti pelatihan DMU yang difasilitasi Kemenko Perekonomian RI.

Instrumen sukuk daerah diproyeksikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, perkantoran, hingga pengembangan rumah sakit daerah melalui BUMD.

Mahyeldi menegaskan, dasar hukum penerbitan sukuk sudah tersedia. Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi atau sukuk guna membiayai pembangunan, mengelola utang, maupun memperkuat modal BUMD. Namun, sinkronisasi aturan teknis tetap diperlukan agar implementasinya berjalan lancar.

Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani, menyambut baik inisiatif Pemprov Sumbar. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar menjadi rujukan negara-negara muslim dunia dalam pengembangan keuangan syariah apabila mampu membangun sistem yang tepat, efisien, dan bebas dari moral hazard.

“Persoalan teknis akan ditindaklanjuti melalui pertemuan berikutnya bersama OJK, OPD perbankan, dan pasar modal. Dengan sinergi ini, kita berharap sukuk daerah bisa berkembang optimal,” ujar Askolani.

Musyawarah lanjutan dengan OJK dan pemangku kepentingan lain dijadwalkan untuk membahas detail teknis penerbitan, termasuk mekanisme penawaran di pasar modal.(*)

 

Editor : Hendra Efison
#pemprov sumbar #Penerbitan Sukuk Daerah #kemenkeu #askolani