Langkah ini dilakukan untuk memastikan pasokan BBM kembali normal pascagangguan distribusi di beberapa titik.
Pertamina juga menjatuhkan sanksi terhadap 54 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatera Barat sepanjang 2025 karena melanggar ketentuan penyaluran BBM.
Bentuk sanksi bervariasi, mulai dari surat peringatan hingga penghentian pasokan sementara, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Selain itu, sekitar 3.500 nomor polisi kendaraan telah diblokir melalui sistem digitalisasi MyPertamina karena terindikasi menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Sales Area Manager Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, menyebutkan pengawasan terhadap penyaluran BBM terus diperketat.
“Kondisi layanan di SPBU kini berangsur normal. Kami menindak tegas lembaga penyalur dan konsumen yang terbukti melanggar agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran,” ujarnya di Padang, Minggu (9/11/2025).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meninjau pelayanan BBM di Jalan Bypass Padang bersama tim Pertamina Patra Niaga Sumbagut.
“Kami mengapresiasi penertiban SPBU dan pemblokiran kendaraan penyalahguna subsidi. Ini langkah tegas yang patut didukung demi keadilan energi,” kata Andre.
Ia juga mendorong Pertamina berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk menindaklanjuti data kendaraan yang diblokir dan menegakkan aturan secara konsisten.
Andre mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan karena pemerintah dan Pertamina memastikan pasokan energi di Sumbar dalam kondisi aman. (*)
Editor : Hendra Efison