Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jalur Padang-Bukittinggi Putus, Pengalihan Jam Operasional Angkutan Barang Sitinjau Lauik Resmi Berlaku

Randi Zulfahli • Sabtu, 29 November 2025 | 08:54 WIB

Satlantas Polres Solok saat melakukan pengaturan lalu lintas di Batas Kota Solok-Padang, Jumat (28/11/2025). (Foto: Satlantas Polres Solok)
Satlantas Polres Solok saat melakukan pengaturan lalu lintas di Batas Kota Solok-Padang, Jumat (28/11/2025). (Foto: Satlantas Polres Solok)
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemprov Sumbar resmi memberlakukan pengalihan jam operasional bagi sejumlah angkutan barang yang melintasi ruas jalan Padang – Solok via Sitinjau Lauik.

Kebijakan ini diambil menyusul terputusnya jalur utama Padang – Bukittinggi, baik melalui Lembah Anai maupun Malalak, yang mengakibatkan peningkatan drastis arus lalu lintas di kawasan Sitinjau Lauik.

Pemberlakuan pengalihan jam operasional angkutan barang ini diresmikan melalui Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 550/1085/DISHUB-SB/XI/2025.

Dilansir dari unggahan resmi Kominfo Sumbar pada Jumat (28/11/2025), aturan ini mulai berlaku efektif sejak Sabtu, 29 November 2025, pukul 06.00 WIB, dan akan berlangsung hingga ruas jalan Padang – Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

Kriteria Angkutan Barang yang Terdampak

Pengalihan jam operasional ini secara spesifik dikenakan pada kendaraan mobil barang yang mengangkut komoditas tertentu.

Kendaraan-kendaraan tersebut, berdasarkan surat edaran, hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Jenis-jenis angkutan barang yang dikenai pembatasan waktu operasional tersebut meliputi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:

* Batu Bara
* Crude Palm Oil (CPO)
* Semen
* Sirtukil (Pasir, Batu, Kerikil)
* Bahan bangunan lainnya

Pengecualian dan Imbauan Penting

Demi menjaga stabilitas pasokan energi dan kebutuhan pokok masyarakat, terdapat beberapa kendaraan yang tidak termasuk dalam kebijakan pengalihan jam operasional ini, yaitu:

* Kendaraan tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina.
* Kendaraan pengangkut sembilan bahan pokok (sembako).
* Kendaraan yang membawa material kebutuhan penanganan bencana.

Baca Juga: Korban Banjir Padang Bertambah jadi 8 Orang, 31.845 Warga Terdampak

Pemprov Sumbar juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengemudi angkutan barang yang terdampak agar dilarang keras memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta mencegah kemacetan dan gangguan aktivitas masyarakat di sekitar ruas jalan Sitinjau Lauik.

Selain itu, pengemudi dan perusahaan angkutan barang juga diwajibkan untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan tidak melanggar ketentuan mengenai kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL).

Meskipun aturan ini telah ditetapkan, pihak Kepolisian memiliki kewenangan untuk melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi secara tiba-tiba, apabila terjadi perubahan kondisi lalu lintas yang mendesak.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti seluruh arahan yang diberikan oleh petugas di lapangan demi terciptanya keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan lalu lintas di Sumatera Barat. (cc1)

Editor : Hendra Efison
#Sitinjau Lauik #padang bukittinggi #Truk angkutan barang #jalan padang solok #lembah anai