Kabar tersebut sebelumnya beredar luas di media sosial dan membuat masyarakat menyesuaikan jadwal perjalanan.
Dalam informasi hoaks itu disebutkan bahwa arus Padang–Solok akan dibuka mulai pukul 06.00–18.00 WIB, sementara arus sebaliknya dibuka pukul 18.00–06.00 WIB. Informasi ini kemudian menyebar cepat dan menimbulkan kebingungan di tengah pengguna jalan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Solok Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BNPB di Kabupaten dan Kota Solok
Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido, membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada penerapan sistem one way 12 jam di kawasan Sitinjau Lauik.
"Itu tidak benar penutupan one way sampai 12 jam. Kami masih melancarkan dua jalur," ujar Iptu Rido, Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap situasi arus lalu lintas.
Berdasarkan laporan terkini pada Jumat sore, sekitar pukul 15.30 WIB, di perbatasan Kota Solok-Padang, kondisi arus yang datang dari arah Padang menuju Solok maupun sebaliknya terpantau dalam keadaan lancar dua arah.
Senada dengan Polres Solok, Kepala Unit Brigade Motor (BM) Satlantas Polresta Padang, Ipda Andes Junaidi, turut mengonfirmasi bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.
"Informasi yang beredar hoaks," tegas Ipda Andes Junaidi.
Ia menjelaskan bahwa peran Satlantas Polresta Padang saat ini adalah memastikan kelancaran arus lalu lintas, baik dari arah Padang maupun dari arah Solok, bukan menerapkan penutupan jalur.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi terkait kondisi jalan dari sumber resmi kepolisian.
Informasi hoaks ini berpotensi meresahkan dan mengganggu jadwal perjalanan masyarakat umum pengguna jalur vital Padang-Solok. (cc1)
Editor : Hendra Efison