Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kepatuhan Pajak di Sumbar–Jambi Tembus 98,7 Persen, DJP Catat Kinerja Penegakan Hukum Rp583,56 Miliar

Adetio Purtama • Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:55 WIB

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menggelar konferensi pers terkait kinerja penegakan hokum, beberapa waktu lalu.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menggelar konferensi pers terkait kinerja penegakan hokum, beberapa waktu lalu.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan penegakan hukum perpajakan pada prinsipnya berangkat dari kepatuhan dasar Wajib Pajak, yakni penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan tepat waktu. Hingga 15 Desember 2025, tingkat kepatuhan formal di wilayah Sumatera Barat dan Jambi tercatat sangat positif.

Arif mengungkapkan, kepatuhan SPT Tahunan telah mencapai 98,7 persen, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 99,5 persen, serta SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bahkan menembus angka 117,9 persen. Menurutnya, capaian tersebut masih berpotensi meningkat karena masih terdapat waktu hingga akhir Desember 2025.

“Capaian ini menunjukkan kepatuhan pajak sukarela yang semakin membaik. DJP berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil dan kredibel,” kata Arif dalam pernyataan resminya.

Sejalan dengan penguatan kepatuhan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga memperkuat pelaksanaan penegakan hukum perpajakan melalui mekanisme berjenjang, berimbang, dan profesional. Penegakan hukum tersebut mencakup pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan.

Melalui rangkaian upaya tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi membukukan kontribusi kinerja penegakan hukum sebesar Rp583,56 miliar sepanjang tahun 2025. Arif menekankan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan pendekatan proporsional dan humanis, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kesetaraan perlakuan, agar Wajib Pajak yang patuh tidak dirugikan oleh pihak yang mengabaikan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Hingga 10 Desember 2025, kegiatan pemeriksaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menghasilkan penerimaan sebesar Rp 437 miliar.

Penerimaan tersebut diperoleh melalui sinergi Unit Pemeriksa Pajak (UP2) di tingkat kanwil dan 10 UP2 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Sumatera Barat dan Jambi.

Pemeriksaan dilaksanakan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak dengan mengutamakan akurasi, kepatuhan terhadap prosedur, serta objektivitas. Selain berfungsi sebagai instrumen pengawasan, pemeriksaan juga menjadi sarana edukasi bagi Wajib Pajak agar semakin memahami pentingnya pelaporan yang benar dan akuntabel.

Untuk memperkuat efektivitas pemeriksaan, selama periode 1 Januari hingga 10 Desember 2025 telah diterbitkan 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dengan potensi awal Rp337,26 miliar.

Pada periode yang sama, UP2 menyelesaikan 1.365 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menghasilkan 8.405 produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

Produk hukum tersebut terdiri atas 5.307 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) senilai Rp594,35 miliar, satu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sebesar Rp75,01 juta, serta 3.097 Surat Tagihan Pajak (STP) dengan total Rp29,79 miliar.

Arif menegaskan bahwa pemeriksaan bukan semata-mata mencari kekeliruan, melainkan memastikan keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan berbasis data dan ketentuan.

Di sisi penagihan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi terus mengoptimalkan penerimaan melalui penagihan aktif sebagai bagian dari penegakan hukum administrasi. Pada 17–18 November 2025, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 10 KPP melaksanakan pemblokiran serentak rekening penanggung pajak.

Kegiatan tersebut melibatkan 54 Wajib Pajak dan 75 Penanggung Pajak, dengan penerbitan 419 surat permintaan pemblokiran dan nilai tunggakan mencapai Rp283,88 miliar.

Pemblokiran dilakukan melalui kerja sama dengan 15 bank, terdiri dari lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan 10 bank lainnya.

Arif menyampaikan apresiasi atas dukungan sektor perbankan dalam pelaksanaan penagihan aktif tersebut. Ia menekankan pentingnya respons cepat dari perbankan agar proses pengamanan aset berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, tindakan pemblokiran dilakukan setelah tahapan persuasif ditempuh, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga Surat Paksa, serta pemberian kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban secara sukarela.

Pemblokiran dapat dicabut setelah utang pajak dan biaya penagihan dilunasi, sedangkan apabila saldo mencukupi namun pelunasan tidak dilakukan, KPP dapat menindaklanjuti melalui mekanisme pemindahbukuan ke kas negara.

Sampai dengan 15 Desember 2025, penagihan yang telah dilakukan meliputi penerbitan 55.575 Surat Paksa, penyitaan terhadap 471 objek sita, delapan tindakan pencegahan, serta 419 surat pemblokiran serentak. Dari upaya tersebut, realisasi penerimaan penagihan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mencapai Rp 142,01 miliar.

Selain penegakan hukum administrasi, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga memberi perhatian pada penegakan hukum pidana perpajakan, dengan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme sukarela sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sepanjang 2025, penyelesaian perkara Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan (Buperdik) berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 4,25 miliar.

Dalam tahap Buperdik, terdapat 17 perkara yang diselesaikan, terdiri atas empat perkara melalui mekanisme pengungkapan ketidakbenaran secara sukarela dan pelunasan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, 12 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, serta satu perkara dinyatakan sumir. Dari tahapan ini, pemulihan kerugian negara mencapai Rp542,92 juta.

Sementara pada tahap penyidikan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyelesaikan lima perkara. Dua perkara dihentikan penyidikannya berdasarkan Pasal 44B UU KUP setelah pelunasan kerugian negara, sehingga memulihkan penerimaan sebesar Rp3,72 miliar.

Tiga perkara lainnya dinyatakan lengkap atau P-21, dengan dua perkara telah memperoleh putusan pengadilan dan satu perkara masih dalam proses persidangan. (*)

Editor : Adetio Purtama
#Kepatuhan Pajak #sumbar-jambi #DJP #Kanwil DJP Sumbar Jambi #penegakan hukum