Padang, Padek.Jawapos.com– Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan setelah sembilan orang dilaporkan tewas dalam insiden tambang ilegal selama dua pekan terakhir. Kondisi tersebut dibahas serius dalam Focus Group Discussion (FGD) Forkopimda Sumbar di Istana Gubernur, Selasa (19/5/2026).
Forum itu mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis untuk membahas penindakan tambang ilegal yang dinilai semakin masif di berbagai wilayah Sumbar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Dr Mukhlis SH MH, meminta seluruh pihak tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan pemodal maupun oknum pembeking aktivitas PETI.
“Catat siapa pemodalnya, siapa bekingnya, masyarakatnya dari mana. Setelah itu baru kita ambil tindakan tegas,” tegas Mukhlis.
Baca Juga: KAI Sumbar Tutup 3 Perlintasan Liar di Padangpariaman, Cegah Risiko Kecelakaan Kereta
Menurutnya, penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk jika ditemukan unsur korupsi dan kerugian negara.
Selain penindakan hukum, Kejaksaan juga terus menggencarkan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar memahami risiko aktivitas tambang ilegal terhadap keselamatan dan lingkungan.
Ratusan Titik Tambang Ilegal Rusak Hutan dan Sungai
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, mengungkapkan aktivitas PETI di Sumbar kini tersebar di sekitar 200 hingga 300 titik tambang ilegal.
Wilayah rawan PETI tersebar di Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, Pasaman Barat, hingga mulai terdeteksi di Sawahlunto.
Baca Juga: Hari Jadi Kota Padang ke-357 Siap Tampil Spektakuler dengan Konsep Gastronomi dan Kota Tua
Dari hasil citra satelit yang dipaparkan dalam FGD, terlihat kerusakan lingkungan cukup luas akibat pembukaan lahan dan aktivitas tambang di kawasan sungai maupun hutan.
“Bukaan kawasan hutan cukup lebar dan juga terjadi di kawasan sungai,” ujar Helmi.
Ia menyebut sejak 2020 hingga 2026 sudah terjadi puluhan korban jiwa akibat aktivitas pertambangan tanpa izin di Sumatera Barat.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian serius adalah Geopark Silokek di Kabupaten Sijunjung. Aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut dinilai dapat mengancam status geopark karena masih ditemukan penggunaan kapal penyedot sedimen sungai.
Baca Juga: BPN Sumbar Percepat Pembenahan Layanan Tanah, Sengketa dan Administrasi Jadi Fokus
Mahyeldi: Kalau Dibiarkan, Korban Akan Terus Bertambah
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan memperbesar risiko bencana alam.
Menurutnya, kerusakan hutan dan sungai akibat tambang ilegal berpotensi memicu banjir bandang, galodo, serta bencana lingkungan lainnya di masa depan.
“Kalau tidak kita tindak tegas bersama, korban akan terus berjatuhan,” kata Mahyeldi.
Meski demikian, Pemprov Sumbar tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat.
Karena itu, pemerintah mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas masyarakat dapat berjalan legal dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Kementan Percepat Pemulihan 6.451 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Bencana di Sumbar
“Kita tidak ingin masyarakat mencari nafkah dengan cara yang membahayakan diri sendiri dan merusak lingkungan,” ujarnya.
FGD tersebut menghasilkan komitmen bersama Forkopimda Sumbar untuk memperkuat penindakan terhadap PETI sekaligus mempercepat legalisasi tambang rakyat yang memenuhi aturan.
Jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan, Sumatera Barat dinilai berisiko menghadapi kerusakan lingkungan yang lebih luas dan ancaman keselamatan masyarakat yang semakin besar.(*)
Editor : Hendra Efison