Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Oknum PNS Samsat Kota Solok Ditangkap, Dugaan Penggelapan Pajak Kembali Cederai Kepercayaan Publik

Dila Kartika Sari • Selasa, 7 Juli 2026 | 14:50 WIB
Oknum PNS yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok diamankan Satreskrim Polres Solok Kota atas dugaan menggelapkan uang pembayaran pajak kendaraan milik warga dengan memanfaatkan jabatannya.
Oknum PNS yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok diamankan Satreskrim Polres Solok Kota atas dugaan menggelapkan uang pembayaran pajak kendaraan milik warga dengan memanfaatkan jabatannya.

SOLOK, PADEK.JAWAPOS.COM – Kepercayaan publik terhadap pelayanan aparatur negara kembali mendapat sorotan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HG (48), yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok, ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota setelah diduga menggelapkan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor milik warga dengan memanfaatkan jabatannya sebagai petugas pelayanan.

Polisi menetapkan HG sebagai tersangka setelah menerima laporan dari seorang warga berinisial ZBO pada 25 Juni 2026. Korban mengaku menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta kepada pelaku untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan dan proses balik nama dua unit mobil, namun uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan sebagaimana mestinya.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, SH, MH, mengatakan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai petugas Samsat untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.

"Modusnya memanfaatkan jabatan sebagai petugas Samsat untuk mengambil kepercayaan masyarakat," kata Daslucky di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).

Penyidik menduga uang yang diterima dari korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

Berkas Disimpan Berbulan-bulan, Pajak Tak Pernah Dibayar

Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika korban menitipkan pengurusan administrasi dua kendaraan kepada HG. Korban menyerahkan Rp4 juta untuk pembayaran pajak sekaligus balik nama Suzuki Mega Carry BA 8146 MP serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak Toyota Yaris BA 1264 PA.

Namun, hingga berbulan-bulan kemudian proses yang dijanjikan tak kunjung selesai. Saat dimintai penjelasan, pelaku berulang kali berdalih berkas masih tertahan di Padang.

Fakta berbeda justru terungkap dalam penyelidikan polisi. Selama sekitar delapan bulan, STNK dan BPKB milik korban ternyata hanya disimpan di dalam laci meja kerja pelaku tanpa pernah diproses.

Korban baru menerima kembali dokumen kendaraan pada April 2026 setelah terus mendesak. Meski demikian, tidak ada bukti pembayaran pajak maupun dokumen balik nama sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

Penyidikan tidak berhenti pada satu laporan. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Solok Kota telah mengidentifikasi sedikitnya tiga korban lain yang diduga mengalami modus serupa.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan berikut total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Solok Kota.

Kasat Reskrim IPTU Daslucky mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan uang maupun dokumen kendaraan kepada pihak yang menjanjikan pengurusan secara cepat di luar mekanisme resmi.

"Gunakan layanan resmi di loket Samsat. Selalu minta bukti pembayaran yang sah. Jangan tergiur janji pengurusan cepat," tegasnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#PNS Samsat Kota Solok #penggelapan pajak kendaraan #penyalahgunaan jabatan #polres solok kota #kepercayaan publik