Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dua Ranperda Tanahdatar Disahkan

Novitri Selvia • Rabu, 18 Januari 2023 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN: Pengesahan dua ranperda jadi perda saat sidang paripurna, Selasa (17/1).(IST)
KEBIJAKAN: Pengesahan dua ranperda jadi perda saat sidang paripurna, Selasa (17/1).(IST)
Dua Ranperda disahkan menjadi Perda oleh DPRD Tanahdatar dan Pemkab Tanahdatar saat Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanahdatar, Selasa (17/1).

Sidang yang dipimpin wakil ketua DPRD Anton Yondra didampingi wakil ketua Saidani dan Sekretaris DPRD Yuhardi, turut dihadiri Wakil Bupati Tanahdatar, Richi Aprian.

Dua Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari. Kemudian Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Tanahdatar 2022-2025.

Pimpinan sidang paripurna Anton Yondra menyampaikan, dua ranperda telah melalui beberapa proses pembahasan oleh tim panitia khusus (pansus) dan sidang paripurna pada tahun 2022 lalu.

“Sidang ini sudah melalui beberapa rangkaian pembahasan, yaitu pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan keputusan DPRD untuk dua ranperda yang telah disampaikan, yang dibacakan hasilnya melalui juru bicara pansus 1 dan juru bicara komisi II,” sampai Anton.

Juru Bicara Pansus I DPRD Tanahdatar, Widra Wati, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, menjelaskan jika Fraksi Gerindra, PKS, Perjuangan Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Nasdem dan Fraksi Hanura, menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi perda.

Begitu juga Jubir Komisi II DPRD Tanahdatar, Zuli Rustam, yang menyampaikan pendapat tentang Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Tanahdatar 2022-2025, juga diterima dan disetujui oleh delapan fraksi menjadi perda.

Sementara Bupati Tanahdatar melalui pendapat akhirnya yang dibacakan Richi Aprian menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah membantu dan disetujuinya ranperda menjadi perda.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada fraksi, Komisi dan Pansus DPRD Tanahdatar yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan dua ranperda ini, dan tentunya diharapkan nantinya perda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” sampai Richi.

Richi pun menjelaskan, dari laporan pembicaraan tingkat I yang disampaikan pansus dan komisi, tercermin semangat kebersamaan untuk kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanahdatar.

“Dengan ditetapkan Perda RIPPARKAB diharapkan pengembangan pembangunan kepariwisataan dapat dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat sehingga mampu meningkatkan PAD. Sedangkan Perda tentang Pemilihan Wali Nagari diharapkan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Serentak 2023 bisa terlaksana dengan sukses,” katanya.

Selanjutnya, diminta kepada perangkat daerah terkait untuk dua ranperda ini menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan perda, melakukan penyerbarluasan dan sosialisasi Perda serta menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan. (stg) Editor : Novitri Selvia
#Pemkab Tanahdatar #DPRD Tanahdatar #RIPPARKAB