Padek.JAWAPOS.COM -- Penyidik Polda Jawa Barat membongkar kekejaman yang dilakukan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR, 29. Korban diketahui disekap dan disiksa selama sekitar tiga tahun di sejumlah lokasi di Bandung. Polisi masih melakukan pemeriksaan guna menyusun utuh kronologi serta mendalami motif utama di balik aksi keji tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa tim penyidik tengah memperkuat pembuktian dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti saintifik. Salah satu bukti kunci yang dikantongi polisi adalah lembar hasil visum dari Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dokumen medis tersebut mematahkan spekulasi awal yang menyebut luka-luka pada tubuh korban akibat insiden kecelakaan lalu lintas. “Tim dokter RSHS menyimpulkan bahwa seluruh cedera fisik ini merupakan dampak nyata dari kekerasan tumpul yang dilakukan dalam jangka waktu yang sangat lama,” tegas Hendra kemarin (24/6).
Guna memastikan kondisi psikologis dan fisik tersangka pasca-penangkapan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, polisi langsung melakukan medical check-up menyeluruh termasuk tes urine.
Hasil laboratorium menunjukkan bahwa Taufik berada dalam kondisi sehat, tidak di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, serta negatif narkotika.
Polda Jawa Barat juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban Taufik. Layanan itu disediakan menyusul munculnya sejumlah pengakuan di media sosial dari orang-orang yang mengaku pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka. Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menerima laporan resmi dari orang yang mengaku menjadi korban pelaku.
Sebelumnya, Taufik diringkus di sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 18.30. Dari penangkapan itu, Taufik mengakui telah menyekap YTR sekitar tiga tahun.
Kasus itu bermula saat Taufik berkenalan dengan YTR saat menonton konser musik pada 2023. Ketika mulai menjalin hubungan, korban mulai menjauh dari keluarganya. Dalam kurun waktu tiga tahun, pihak keluarga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan korban meski sesekali masih membalas pesan.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa YTR diduga disekap dan dipindah-pindahkan ke sejumlah rumah kos. Selama penyekapan, korban diduga mengalami penganiayaan.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi memprihatinkan. YTR mengalami luka serius di area wajah, kehilangan sejumlah gigi, luka berat di kepala, serta kebutaan. Sementara, Taufik dijerat Pasal 466 serta Pasal 446 UU 1/2023 tentang KUHP. (dsn/aph/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril