Yang Penting Jangan Tarik-tarik Tambang Saja, Muhammadiyah Hormati Mahkamah, Bahlil Klaim Konsesi Lama Tak Batal

jpg • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 09:00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

PADEK.JAWAPOS.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU 2/2025 tentang Minerba. Lewat putusan tersebut, pemerintah tidak diperbolehkan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas dan ormas keagamaan dengan cara penunjukan langsung. Hadirnya putusan ter­sebut menuai respons dari sejumlah ormas keagamaan.

Gugatan uji materiil itu dilayangkan Imam Rohmatulloh bersama aktivis ma­syarakat sipil.

Pemohon mem­per­ka­ra­kan frasa “dengan cara lelang” atau “dengan cara pemberian prioritas” yang termaktub di Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 60 ayat 1. Selain itu penggugat juga memperkarakan pasal 75 UU tentang Minerba.

Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud mengatakan, akhir pekan ini ada 87 ormas keagamaan Islam yang berkumpul dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta. Salah satu topik yang dibahas adalah soal energi dan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Menurut Marsudi, forum tersebut turut mengundang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dia berharap, Bahlil bisa memberikan informasi tentang kebijakan izin tambang untuk ormas. Dalam pertemuan itu diperkirakan ada ormas yang mengajukan izin tambang dan ada pula yang menolak. “Yang penting jangan cuma tarik-tarik tambang saja,” kata ulama NU itu (21/7).

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, semua pihak harus mematuhinya. Menurut dia, semangat pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan yaitu kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi.

Mantan Wakil Menteri Agama itu menambahkan, pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tetap ha­rus benar, transparan, dan akuntabel. “Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan,” katanya.

Guna menghindari ke­cemburuan, kolusi, dan kegaduhan di masyarakat, Zai­nut meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia juga berpesan kepada para ormas keagamaan untuk  menyikapi putusan tersebut secara bijaksana. “Ormas keagamaan yang mengelola tambang wajib ditopang kemampuan manajerial, profesionalisme, dan kepatuhan atas peraturan yang berlaku,” paparnya.

Sejalan Prinsip Organisasi

Pada bagian lain, Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy menyatakan, pihak­nya menghormati putusan MK. Muhammadiyah memilih untuk mengamati per­kembangan serta kebijakan  yang akan dikeluarkan pemerintah.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Men­dikbud) itu menegaskan bah­wa syarat yang ditetapkan MK sejalan dengan prinsip tata kelola organisasi yang dijalankan Muhammadiyah yakni harus objektif, transparan, dan akuntabel.

Untuk diketahui, sampai saat ini Muhammadiyah belum mendapatkan izin mengelola dan lokasi tambang. Sementara itu, PBNU sudah mendapatkan izin dan lokasi tambang.

Lokasi tambang PBNU berada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di area seluas 26 ribu hektare (Ha) bekas konsesi PT Kaltim Prima Coal. Pengelolaan tam­­bang itu dijalankan badan usaha yang dibentuk PBNU yaitu PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara.

Menanggapi kekhawatiran batalnya konsesi yang sudah terlanjur dibagikan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Putusan tersebut tidak membatalkan IUP yang telah diterbitkan pemerintah sebelum amar putusan dibacakan. “Enggak ada yang dibatalkan, tidak ada konsekuensi hukum yang menganulir badan usaha yang telah memperoleh IUP. Tidak ada satu pun pemegang izin yang kehilangan haknya,” tegas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

Politikus Partai Golkar tersebut meluruskan bahwa MK tidak menghapus hak prioritas bagi ormas keagamaan, perguruan tinggi, maupun koperasi. Hakim konstitusi hanya memerintahkan pemerintah untuk menyusun mekanisme baku, tran­sparan, dan terukur dalam penetapannya. Guna menindaklanjuti amar MK, Kementerian ESDM kini tengah menggodok aturan pelaksana berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Ke­putusan Menteri (Kepmen). “Di dalam keputusan MK dinyatakan pemberian prioritas itu tetap ada. Namun, penunjukannya tidak boleh serta-merta, harus ada aturan main dan kriteria terukurnya. Makanya kita siapkan aturan turunannya,” ucapnya. (wan/bry/aph/jpg)

Editor : Adriyanto Syafril
UU 2/2025 tentang Minerba Mahkamah Konstitusi (MK) ormas keagamaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia