Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Tertibkan Papan Iklan dan Bangunan Liar di Jalan Sutan Syahrir Padang

Randi Zulfahli • Senin, 29 Desember 2025 | 17:11 WIB

 

Satpol PP Padang menertibkan papan iklan dan bangunan liar di Jalan Sutan Syahrir karena menutup akses jalan dan melanggar Perda Trantibum.
Satpol PP Padang menertibkan papan iklan dan bangunan liar di Jalan Sutan Syahrir karena menutup akses jalan dan melanggar Perda Trantibum.
PADEK.JAWAPOS.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah papan iklan dan bangunan liar yang menutupi akses jalan di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Senin (29/12/2025).

Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga dan pengguna jalan terkait terganggunya fungsi ruang publik serta potensi bahaya keselamatan lalu lintas akibat keberadaan material promosi dan lapak pedagang.

Petugas menemukan papan iklan berukuran sedang hingga besar berdiri di atas aspal jalan.

Kondisi tersebut mempersempit ruang kendaraan dan mengganggu pejalan kaki. Selain itu, sejumlah pedagang juga kedapatan meletakkan barang dagangan di atas trotoar dan bahu jalan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan tindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, setiap benda yang ditempatkan di badan jalan atau bahu jalan tanpa izin merupakan pelanggaran,” kata Chandra.

Dalam proses penertiban, beberapa pemilik usaha sempat menyampaikan keberatan.

Salah seorang pedagang mengklaim papan iklan masih berada di area usahanya dan tidak mengganggu lalu lintas.

Namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan tiang penyangga iklan menancap langsung di atas aspal dan memakan hampir satu meter lebar jalan, sehingga menghambat arus kendaraan.

Operasi penertiban dipimpin Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, dengan dukungan pihak kecamatan, kelurahan, serta Dubalang Kota Padang Selatan.

Selain papan iklan, petugas juga membongkar bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

Satpol PP berharap langkah ini dapat mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di kawasan tersebut demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. (CC1)

Editor : Hendra Efison
#penertiban papan iklan Padang #Jalan Sutan Syahrir Padang #satpol pp padang #bangunan liar Padang Selatan