Imbauan tersebut disampaikan saat Monev Program Pemagangan Nasional di Transmedia, Jakarta, Jumat (20/02/2026), dengan tujuan agar peserta tidak hanya membawa sertifikat magang, tetapi juga sertifikat kompetensi atau keahlian yang dapat digunakan saat melamar pekerjaan.
“Saya berharap peserta magang nasional tidak hanya membawa pengalaman, tapi juga bukti kompetensi. Minimal ada dua sertifikat yang jadi bukti, sertifikat magang dari mitra penyelenggara dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Oleh karena itu, kami mengimbau mitra penyelenggara mendaftarkan peserta pemagangan di perusahaan atau instansi masing-masing untuk mengikuti uji kompetensi,” kata Yassierli.
Menurut Menaker, sertifikat kompetensi menjadi pengakuan formal atas kemampuan yang dipelajari selama magang sehingga peserta memiliki bekal yang lebih kuat untuk memasuki pasar kerja dan bersaing sesuai minat serta kemampuannya.
Dalam peninjauan di Transmedia, Yassierli menyebut terdapat sekitar 450 peserta magang nasional yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di lokasi tersebut.
Ia mengapresiasi antusiasme peserta yang dinilai memperoleh pengalaman kerja nyata, termasuk hal-hal yang belum mereka temui saat masih menempuh pendidikan di bangku kuliah.
“Sekitar 450 peserta magang ada di sini, dan antusiasmenya luar biasa. Mereka bukan sekadar hadir, mereka belajar hal-hal baru. Harapannya, itu berubah jadi kompetensi nyata, supaya mereka lebih siap bekerja sesuai passion mereka,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan program, Kemnaker menjalankan monev secara komprehensif dengan koordinasi rutin bersama para mentor di lokasi magang serta penerapan sistem monitoring yang mewajibkan peserta mengisi logbook.
“Kami terus melakukan monev agar program magang nasional berjalan efektif. Dua kunci monevnya yaitu mentor kami konsolidasikan dan koordinasikan secara rutin, lalu peserta diminta mengisi logbook melalui sistem monitoring magang,” ucapnya.
Yassierli menambahkan, pembayaran uang saku peserta mengacu pada hasil verifikasi logbook dan pada Februari ini mengikuti kebijakan kenaikan upah minimum kabupaten/kota/provinsi 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Uang saku peserta pemagangan nasional sudah mengacu pada kebijakan kenaikan UM 2026, sehingga Februari ini naik. Saya titip, manfaatkan sebaik mungkin untuk hal-hal yang positif,” pesannya.
Kunjungan ke Transmedia menjadi kali pertama Menaker melakukan monev pemagangan di sektor media setelah sebelumnya dilakukan di sektor manufaktur, jasa, dan transportasi, dengan tujuan menjaga standar mutu pemagangan lintas sektor serta memetakan kebutuhan kompetensi dunia kerja secara lebih tepat.
Menaker juga menilai sektor media memberikan gambaran nyata tentang transformasi teknologi di industri sehingga peserta magang perlu dipersiapkan sejak dini agar siap menghadapi perubahan cara kerja dan teknologi baru.
“Saya belajar banyak di sini. Perubahan cara kerja dan teknologi itu nyata. Kita tidak boleh tertinggal dan harus terus mempersiapkan diri,” ujarnya. (*)
Editor : Hendra Efison