Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tidak Sesuai Waris Nan Bajawek, Niniak Mamak Tolak Mediasi: Bupati Agam Harap Penyelesaian Bijak

Putra Susanto • Kamis, 24 Juli 2025 | 10:03 WIB

Benni Warlis.(Jawapos)
Benni Warlis.(Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Kisruh penolakan ninik mamak nan sapuluah bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Panampuang, Kecamatan Ampekangkek, Kabupaten Agam, terhadap rencana prosesi batagak penghulu nianik mamak Suku Tanjung Panampuang terus berlanjut.

Para tokoh adat ini mengaku bakal menolak niat Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar dan Kabupaten Agam untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Rencananya, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Nan Sati bersama LKAAM Agam akan turun ke Panampuang hari ini (24/7), melakukan mediasi dengan duduk bersama mencari kata mufakat.

“Ketua LKAAM Sumbar bersama Ketua LKAAM kabupaten sudah mengabari kami akan datang ke Panampuang besok (hari ini, red). Jika agendanya untuk memediasi persoalan sekarang (batagak penghulu Suku Tanjung), kami katakan, kami menolak,” kata Ketua KAN Panampuang I Dt Tan Kabasaran kepada Padang Ekspres, Rabu (23/7).

Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya, nianik mamak nan sapuluah Kenagarian Panampuang menyambangi LKAAM Sumbar untuk menyampaikan pernyataan sikap menolak rencana kegiatan batagak penghulu ninaik mamak Suku Tanjung.

Di mana, Bupati Agam Benni Warlis akan turut dilewakan dalam kegiatan tersebut. Penolakan ini sebab niniak mamak nan sapuluah menilai prosesi batagak penghulu tersebut tidak sesuai dengan waris nan bajawek di Kenagarian Panampuang.

I Dt Tan Kabasaran menegaskan, pihaknya tidak menolak kunjungan LKAAM ke Panampuang, namun hanya menolak maksud untuk memediasi.

Karena menurutnya hal itu tidak diperlukan sebab ninik mamak sudah sepakat mengenai kegiatan batagak penghulu yang dilakukan kaum Suku Tanjung tidak sesuai dengan tataran adat nagari di Panampuang.

“Kalau yang datang hanya rombongan LKAAM, tentu akan kami layani. Namun jika membawa orang kampung kami yang akan batagak penghulu, tidak akan kami ladeni. Ini sudah saya sampaikan langsung ke pihak LKAAM,” tuturnya.

Bupati Agam Benni Warlis Dt Tan Batuah berharap persoalan itu bisa diselesaikan dengan bijak. Dia juga membenarkan bahwa LKAAM Sumbar dan LKAAM kabupaten akan datang ke Panampuang Kamis ini.

“Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan bijak. Karena niniak mamak adalah orang yang bijaksana, yang di antara tugasnya manyalasaian nan kusuik dan manjaniahan nan karuah,” kata Benni.

Diberitakan Padang Ekspres kemarin, saat ditemui di Kota Padang, niniak mamak nan sapuluah Kenagarian Panampuang yang diwakili HM Dt Sampono Alam, Y Dt Malano, Dt Nan Sabatang dan Dt Gunuang Rajo, membeberkan beberapa poin penolakan atas rencana kegiatan batagak penghulu niniak mamak Suku Tanjung Panampuang.

HM Dt Sampono Alam mengatakan, dalam waris nan bajawek di Kanagarian Panampuang, baralek niniak mamak itu dilakukan secara banagari 5 suku. Ini mencakup Suku Jambak, Guci, Tanjuang, Koto dan Sikumbang dan tidak diperbolehkan baralek suku dan perorangan.

“Terkait dengan pengangkatan itu kurang pas karena tidak sesuai dengan tataran adat di nagari. Kami khawatir, untuk masa selanjutnya jika dibiarkan adat di Kenagarian Panampuang akan hancur karena tidak menjalankan apa yang telah dilakukan oleh nenek moyang kita sejak dulu,” katanya.

Terpisah, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar menanggapi dua isu yang memicu perdebatan publik terkait Bupati Agam Benni Warlis. Pertama, dugaan pengusiran Sekretaris Nagari Panampuang.

Kedua, protes sejumlah ninik mamak terhadap kehadiran Benni dalam prosesi batagak penghulu Suku Tanjung yang dinilai menyalahi tatanan adat waris nan ba jawek.

Dia berpendapat, kepala daerah memahami batas antara ranah pemerintahan dan adat. Tindakan pembinaan kepada aparat nagari memang hak bupati, namun harus tetap berlandaskan etika birokrasi.

“Kalau ada staf yang tidak aktif, tentu bisa dievaluasi. Hal seperti itu wajar, kalau bukan pimpinan siapa lagi yang menegur bawahannya,” ujar mantan wali kota Padang itu kepada Padang Ekspres kemarin.

Menurutnya, jabatan wali nagari dan sekretaris nagari tidak bisa diberhentikan secara sepihak oleh kepala daerah. Wali nagari dipilih langsung oleh rakyat. Sekretaris nagari diangkat sesuai prosedur.

Kalau ada masalah, selesaikan melalui pembinaan, bukan emosi.
Terkait prosesi batagak penghulu, menurutnya tidak perlu dipermasalahkan apabila yang bersangkutan memang di pilih kaumnya.

“Pengangkatan penghulu harus berdasarkan musyawarah kaum. Kalau dipilih oleh kaumnya, maka itu tidak masalah, tinggal rapat dalam lingkup Kerapatan Adat Nagari (KAN),” ujar Fauzi.

Ia menyampaikan, Benni Warlis telah menyandang gelar datuak di sukunya sejak 1998 dan disebut dilibatkan langsung oleh kaumnya dalam prosesi tersebut. Fauzi menilai, jika keterlibatan bupati hasil kesepakatan kaum, maka hal itu sah secara adat.

Fauzi menegaskan, sebagai ketua LKAAM ia akan hadir dalam Kerapatan Adat Nagari dalam batagak panghulu Nagari Panampuang Benni Warlis. 

“Saran saya ke Nagari Panampuang, ketika ada anak kemenakan jadi bupati, rugi besar jika tidak didukung. Ia bisa membangun nagari, seperti membuat jalan, bantuan untuk nagari dan program pembangunan lain. Masyarakat nagari Panampuang harus bangga punta putra daerah menjadi bupati,” tukasnya. (ptr/cr1)

Editor : Novitri Selvia
#Nagari Panampuang #Bupati Agam Usir Seknag #lkaam sumbar #Benni Warlis #Fauzi Bahar Dt Nan Sati