PADEK.JAWAPOS.COM-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggelar Kamisan di depan Mapolresta Padang kemarin. Aksi tersebut digelar sekitar pukul 03.00 WIB, sembari membawa poster dan spanduk meminta keadilan terhadap kasus Afif Maulana (AM). Mereka meminta polisi secepatnya menuntaskan kasus yang berujung kematian itu.
“Kami mendesak Polresta Padang untuk fokus dalam menemukan fakta-fakta baru terhadap dugaan penyiksaan yang berujung kematian terhadap AM dan kawan-kawannya,” ujar Calvin Nanda Permana, koordinator lapangangan dari aksi ini. Ia menjelaskan, berdasarkan temuan terbaru, banyak fakta-fakta yang menunjukan AM sudah bertemu dengan aparat kepolisian sebelum dia meninggal. Fakta ini bisa ditarik dari keterangan saksi A ketika ditanyai oleh kuasa hukum pada saat ekspose kasus pada 27 Juni lalu di Polda Sumbar.
“Pada saat ditanyai kuasa hukum keluarga AM, saksi A mengatakan pada saat ia terjatuh langsung ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia juga mengatakan saat tertangkap ada beberapa aparat kepolisian yang berada di lokasi tersebut,” terangnya. Ada lima saksi yang diserahkan ke Polresta Padang, tiga saksi orang dewasa, sebagai yang melihat ada bekas pentungan rotan dan bintik-bintik hitam di tubuh Afif, diduga bekas sundutan rokok.
“Dua saksi anak-anak, melihat Afif dikerubungi oleh tiga orang polisi di jembatan. Sedangkan satu saksi lagi melihat Afif dibawa ke Polsek Kuranji. Kenapa ini tidak ditanyakan? Keterangan saksi ini juga membuktikan sebelum kematian Afif, dia sudah bertemu dengan kepolisian,” paparnya.
Lebih lanjut, Calvin mengatakan, aksi ini juga mempertanyakan kejelasan HP dan motor milik AM yang dikuasai oleh kepolisian tanpa adanya surat izin penyitaan dan penggeledahan yang diberikan kepada keluarga sebelumnya.
“Sebelumnya Kapolda Sumbar pada saat dialog di TV, mengakui telah berhasil mengkloning HP milik AM. Ini menimbulkan tanda tanya di benak kami, pasalnya selama ini tidak ada surat izin penyitaan dan penggeledahan yang sah sesuai regulasi yang ada dan diberikan kepada keluarga sebelumnya. Ini juga sebuah tindakan sewenang-wenang, bisa ditarik pada pelanggaran hak atas privasi seseorang,” jelasnya.
Calvin mengatakan, massa aksi juga mempertanyakan bagaimana proses hukum yang diterapkan oleh Polresta Padang sehingga proses penyelidikan hingga ke penyidikan memakan waktu yang terlalu lama. “Proses penyelidikan itukan serangkaian tindakan oleh kepolisian/penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga adalah sebuah tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilanjutkan prosesnya ke tingkat penyidikan sesuai yang diatur dalam KUHAP” jelasnya.
Dia menyebut aksi ini juga bertujuan untuk meminta salinan dan berita acara hasil autopsi jenazah Afif, selama ini keluarga maupun kuasa hukum belum menerima Salinan dan Berita Acara autopsi jenazah AM. “Salinan dan berita acara autopsi ini penting untuk diperlihatkan kepada keluarga. Publik juga penting untuk mengetahui apa hasil autopsi jenazah AM, agar publik bisa menilai apa yang menyebabkan meninggalnya AM,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra menyatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan agar kasus kematian Afif Maulana segera terungkap. “Kesulitan kita tidak ada saksi yang memberikan dan menggambarkan dengan jelas tentang keberadaan Afif Maulana, saat setelah korban tersebut jatuh dari kendaraannya, pada saat dilakukan penghentian paksa petugas kepolisian, itu hasil fakta dari penyelidikan yang kami dapatkan,” terangnya, saat mendatangi aksi Kamisan tersebut.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak menghentikan penyelidikan tersebut. Sampai kemarin masih penyelidikan. Prosesnya masih berjalan sekarang sudah melakukan penyelidikan sampai 79 saksi yang kita minta keterangan. Termasuk saksi yang dihadirkan oleh LBH Padang.
Mengenai HP Afif yang ditanya LBH Padang, Dedy menjelaskan, pada saat itu ada dalam motor Afif Maulana. “Jadi saat sudah diamankan oleh penyelidik, sudah ada surat administrasi kita sudah lengkap, itu kepentingan penyelidikan,” katanya.
Dedy meminta kalau ada fakta lain, pihaknya terbuka. “Kami sudah membuka posko selama 24 jam, untuk menerima laporan dari masyarakat kalau memang ada saksi yang dihadirkan yang berguna untuk kepentingan penyelidikan. Sekecil apapun silakan dibawa kepada kami,” tukasnya. (cr2)
Editor : Novitri Selvia