Berdasarkan pengumuman resmi PT Pertamina (Persero), harga Pertamax (RON 92) di wilayah Sumbar naik menjadi Rp14.300 per liter dari sebelumnya Rp13.800 per liter.
Sementara itu di Pertashop, harga Pertamax diberlakukan lebih murah, yakni Rp14.100 per liter.
Sebagai perbandingan, harga Pertamax yang berlaku sebelumnya untuk SPBU mulai 1 Agustus 2024 lalu, berada di angka Rp13.800 per liter.
Sementara untuk BBM varian lain seperti Pertamax Turbo (RON 95) harganya tetap Rp16.150 per liter, Dexlite Rp15.050 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) dibanderol Rp16.350 per liter.
Berdasarkan pengumuman Pertamina, harga Pertamax di Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Kalsel dan Kaltara Rp14.300 per liter, lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.
Misalnya di Jakarta, Bali, NTB dan NTT Rp13.700 per liter serta Kalteng, Kaltim dan Sulawesi Rp14.000.
Sedangkan harga terendah berlaku di free trade zone Sabang Rp12.600 per liter.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).(*)
Editor : Heri Sugiarto