PADEK.JAWAPOS.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batubara untuk Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin. Kasus yang berawal dari laporan masyarakat dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp129.668.790.336.
Penyelidikan dilakukan melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan berjalan sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang berdampak pada sektor strategis, termasuk penyediaan energi dan pasokan listrik.
"Sejalan dengan langkah progresif yang saat ini tengah dilakukan Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam mengusut dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batubara, Polda Sumatera Barat tidak tinggal diam. Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Polda Sumbar bergerak aktif melakukan penyelidikan serupa demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang," ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Ruang Rapat Sanika Satyawada Polda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Penyelidikan tersebut berpijak pada dua alat petunjuk, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 yang mencakup periode 2020–2023 serta laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
Tiga Perusahaan Pemasok Jadi Fokus Penyelidikan
Polda Sumbar mengarahkan penyelidikan terhadap tiga perusahaan pemasok batubara yang menjalin kontrak dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) untuk memenuhi kebutuhan UBP Ombilin.
Ketiga perusahaan tersebut masing-masing berinisial CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL.
Berdasarkan perjanjian kerja sama, para pemasok diduga tidak mampu memenuhi kewajiban penyediaan pasokan batubara sesuai alokasi tahunan. Kondisi itu mengakibatkan operasional UBP Ombilin terganggu sehingga pembangkit tidak dapat beroperasi secara optimal.
Hasil audit BPK RI menyebutkan tidak terpenuhinya pasokan batubara selama satu tahun berdampak pada hilangnya potensi efisiensi biaya pembangkitan listrik pada 2022. Nilai kerugian finansial yang dihitung mencapai Rp129.668.790.336.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan sejumlah pemasok telah menyampaikan alasan terkait kegagalan memenuhi kontrak.
"Salah satu alasannya ada kendala teknis, operasional produksi, tingginya curah hujan, serta penutupan tambang bawah tanah pada akhir 2022," kata Muhardi.
Polisi Kumpulkan Dokumen dan Keterangan Saksi
Saat ini perkara masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan pra-penyelidikan. Penyidik telah memanggil pelapor serta meminta keterangan Manager UBP Ombilin, meski pemeriksaan lanjutan masih dijadwalkan karena terdapat sejumlah informasi yang perlu dilengkapi.
Polda Sumbar juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada PT PLN EPI. Karena pihak perusahaan meminta penjadwalan ulang, pemeriksaan kembali dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli 2026.
Selain itu, penyidik terus berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat untuk memperoleh dokumen hasil pemeriksaan tambahan sebagai penguatan alat bukti.
Polda Sumbar menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara berkala seiring bertambahnya alat bukti dan hasil pemeriksaan.(*)
Editor : Hendra Efison