PADEK.JAWAPOS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menyelidiki dugaan kegagalan pasokan batubara ke Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin yang diduga berdampak pada terganggunya operasional pembangkit listrik. Penyelidikan mengarah kepada tiga perusahaan pemasok yang terikat kontrak dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Kasus tersebut ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumbar setelah menerima laporan masyarakat yang diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pelaksanaan kontrak penyediaan batubara periode 2020–2023.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal sektor ketahanan energi nasional sekaligus menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
"Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Polda Sumbar bergerak aktif melakukan penyelidikan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang," ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Ruang Rapat Sanika Satyawada Polda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Penyidik memfokuskan penanganan perkara terhadap tiga perusahaan pemasok, yakni CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL.
Ketiga perusahaan tersebut diduga tidak mampu memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak kerja sama yang telah disepakati dengan PT PLN Energi Primer Indonesia untuk kebutuhan operasional UBP Ombilin.
Operasional Pembangkit Diduga Terganggu
Akibat tidak terpenuhinya pasokan batubara, operasional UBP Ombilin disebut tidak dapat berjalan optimal sesuai kapasitas pembangkit.
Temuan itu menjadi salah satu dasar penyelidikan karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap penyediaan energi listrik sekaligus memicu kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, tidak terpenuhinya kuota batubara selama satu tahun menyebabkan hilangnya potensi penghematan biaya pembangkitan listrik pada 2022. Nilai kerugian finansial yang dihitung mencapai Rp129.668.790.336.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan para pemasok telah menyampaikan sejumlah alasan terkait kegagalan memenuhi kontrak.
Menurutnya, beberapa perusahaan mengaku menghadapi kendala teknis, operasional produksi, tingginya curah hujan, hingga penutupan tambang bawah tanah pada akhir 2022.
Polisi Dalami Kontrak dan Kumpulkan Alat Bukti
Saat ini penyidik masih berada pada tahap pra-penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan kontrak penyediaan batubara.
Polda Sumbar telah memanggil pelapor dan Manager UBP Ombilin untuk dimintai keterangan. Selain itu, surat klarifikasi juga telah dikirim kepada PT PLN Energi Primer Indonesia yang dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada 16 Juli 2026.
Di sisi lain, penyidik terus berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat guna memperoleh dokumen hasil pemeriksaan tambahan sebagai penguatan alat bukti.
Ke depan, Polda Sumbar juga akan mendalami klausul dalam perjanjian kerja sama, termasuk mekanisme sanksi apabila pemasok gagal memenuhi kewajiban kontrak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor : Hendra Efison