Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kejari Pekanbaru Terima Pelimpahan Kasus Rida K Liamsi, Berkas Segera Disidangkan di PN Pekanbaru

jpg • Jumat, 19 Juni 2026 | 12:10 WIB
Rida K Liamsi menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Riau Pos Intermedia segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. (Dok. Kejari Pekanbaru)
Rida K Liamsi menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Riau Pos Intermedia segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. (Dok. Kejari Pekanbaru)

PEKANBARU, PADEK.JAWAPOS.COMKasus Rida K Liamsi terkait dugaan penggelapan dalam jabatan resmi memasuki tahap II setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).

Pelimpahan tersebut menjadi tahapan penting sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Riau Pos Intermedia selama periode 2012 hingga 2017 saat Rida K Liamsi menjabat sebagai chairman perusahaan.

Pantauan di Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Rida tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum dan sejumlah anggota keluarga. Proses administrasi dan pemeriksaan tahap II berlangsung cukup lama hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat meninggalkan ruang pemeriksaan, Rida memilih tidak memberikan komentar kepada awak media terkait perkara yang sedang dihadapinya.

Selain Rida K Liamsi, penyidik juga menyerahkan tersangka lain yakni Sutrianto yang merupakan mantan Direktur PT Riau Pos Intermedia.

Dugaan Kerugian Perusahaan Lebih dari Rp50 Miliar

Kasus ini berawal dari laporan manajemen PT Riau Pos Intermedia kepada Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan sejumlah mantan petinggi perusahaan media tersebut.

Dalam proses penyidikan, Rida K Liamsi ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain. Polisi kemudian melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhy dan Rekan, para tersangka diduga melakukan penggelapan dana perusahaan secara langsung. Selain itu, terdapat dugaan pengelolaan perusahaan yang tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Audit tersebut juga mengungkap potensi kerugian yang dialami perusahaan dengan nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp50 miliar. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Perkara ini mendapat perhatian luas karena melibatkan salah satu tokoh media yang dikenal di Riau dan memiliki peran penting dalam perkembangan industri pers di daerah tersebut.

Kejari Pekanbaru Segera Limpahkan ke Pengadilan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Benar. Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II. Ini perkara dari Bareskrim Mabes Polri," kata Mey Ziko.

Menurut dia, dalam pelimpahan tersebut terdapat dua tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum, yakni Rida K Liamsi dan Sutrianto.

Keduanya dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mey Ziko menegaskan proses pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat agar perkara segera memasuki tahap persidangan. Dengan masuknya tahap II ini, penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Rida K Liamsi dan Sutrianto resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di pengadilan.(nda/rpg)

Editor : Hendra Efison
#Kejari Pekanbaru #kerugian Rp50 miliar #pt riau pos intermedia #bareskrim mabes polri #penggelapan dalam jabatan