PADEK.JAWAPOS.COM — Tiga dekade pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menunjukkan dinamika hubungan pusat dan daerah yang terus berubah, dipengaruhi arah kebijakan politik tiap rezim, menurut Djohermansyah Djohan.
Ia menyampaikan, sejak ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, otonomi daerah berkembang dari desentralisasi luas hingga kecenderungan resentralisasi dalam beberapa tahun terakhir.
“Lain presiden, lain resep; lain koki, lain masakannya,” ujar Djohermansyah, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, embrio otonomi daerah mulai muncul pada akhir pemerintahan Soeharto melalui uji coba di 26 kabupaten pada 1995–1997.
Baca Juga: Bayern Munich Comeback 4-3 vs Mainz: Tertinggal 0-3, Kane Jadi Penentu
Perubahan besar terjadi pada era B.J. Habibie melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang memberi kewenangan luas kepada kabupaten dan kota.
Kebijakan tersebut dikenal sebagai “big bang decentralization”, dengan pemerintah pusat hanya menangani urusan absolut seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.
Namun, menurutnya, kelemahan kapasitas kelembagaan dan tata kelola memunculkan kebutuhan evaluasi.
Pada era Susilo Bambang Yudhoyono, koreksi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, termasuk penerapan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Di sisi lain, sebagian kewenangan strategis mulai ditarik ke tingkat provinsi, terutama di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Baca Juga: Borneo FC Bungkam Semen Padang 3-0, Komang Teguh dan Obieta Jadi Pahlawan
Memasuki pemerintahan Joko Widodo, kecenderungan resentralisasi semakin menguat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kebijakan tersebut mengalihkan sejumlah kewenangan strategis, termasuk perizinan pertambangan dan tata ruang, ke pemerintah pusat.
Menurut Djohermansyah, tren resentralisasi juga terjadi dalam aspek politik, termasuk penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024 oleh pemerintah pusat.
Pada masa pemerintahan Prabowo Subianto, ia menilai muncul fenomena resentralisasi fiskal melalui pengurangan dana transfer ke daerah.
“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya otonomi daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 18 ayat 5 dan UUD 1945 Pasal 18A ayat 2 telah mengatur prinsip otonomi seluas-luasnya dan hubungan keuangan yang adil.
Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah menjaga keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi.
Baca Juga: DPD LAKAM Kota Padang 2026–2031 Resmi Dilantik, Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
“Hubungan pusat dan daerah itu seperti menggenggam anak ayam. Jangan terlalu erat karena bisa mati lemas, tetapi jangan terlalu longgar karena bisa lepas,” katanya.
Ia menegaskan otonomi daerah merupakan amanat konstitusi, bukan sekadar kebijakan pemerintah pusat.
“Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Hubungan yang seimbang akan memperkuat negara,” pungkasnya.(*)
Editor : Hendra Efison