PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Tiga orang tersangka, dua laki-laki dan satu perempuan, diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan Jumat (8/12).
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Narkoba, Aiptu Andhika, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut, yang diduga dilakukan oleh seorang DPO berinisial VV.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap VV di sebuah rumah di Jorong Sialang Atas Baru, Kenagarian Sialang, Kecamatan Kapur IX. Dari tangan VV, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas putih di dalam kotak rokok.
“Setelah diinterogasi, VV mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka CPJ,” ungkap Aiptu Andhika.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap CPJ di rumahnya di Jorong Sialang Bawah, Kenagarian Sialang. CPJ mengakui bahwa ganja tersebut milik VV, yang didapatkannya dari seseorang berinisial R.
Pengejaran pun berlanjut ke tersangka R. Polisi berhasil menangkap R di rumahnya di Jorong Ronah Bengkek, Kenagarian Sialang, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dari rumah R, polisi menemukan barang bukti yang lebih banyak, antara lain, tiga paket besar ganja di dalam tas sandang warna hitam kombinasi, satu paket besar ganja di atas loteng, satu paket sedang ganja di dalam tas warna biru di bawah tempat tidur, dan satu paket kecil ganja yang disimpan dalam kertas pembungkus nasi berwarna coklat di bawah kasur.
“R mengaku semua ganja tersebut miliknya dan didapat dari seseorang yang dipanggil T, yang saat ini masih DPO,” tambah Aiptu Andhika.
Penangkapan dan penggeledahan di rumah R disaksikan oleh kepala jorong dan perangkat nagari setempat.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap DPO berinisial T dan mengungkap jaringan peredaran ganja ini lebih luas lagi,” tukasnya. (rid)
Editor : Novitri Selvia