Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

MAAM Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Suyudi Adri Pratama • Selasa, 2 Juni 2026 | 08:15 WIB
MAAM bersama Kuasa Hukum saat melaporkan Abu Janda ke Polda Sumbar, Senin (1/6). (SUYUDI/PADEK)
MAAM bersama Kuasa Hukum saat melaporkan Abu Janda ke Polda Sumbar, Senin (1/6). (SUYUDI/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM - Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) didampingi tim kuasa hukum serta hulubalang resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6).

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dinilai menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “barbar” dan dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minangkabau.

Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga marwah masyarakat Minangkabau yang merasa dirugikan oleh pernyataan yang beredar luas di media sosial.

Kuasa hukum MAAM, Boy London, mengatakan pihaknya bersama tim dari Kantor Hukum Liberti mendampingi Ketua MAAM, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan, dalam proses pelaporan ke Polda Sumbar.

Menurut Boy, pernyataan yang dikaitkan dengan Permadi Arya telah menjadi perhatian publik dan memicu reaksi luas, khususnya di Sumatera Barat.

“Kami mendampingi Mahkamah Adat Alam Minangkabau membuat laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Perkara ini sudah viral di mana-mana dan membuat keresahan di Sumatera Barat karena masyarakat diduga disebut barbar,” ujarnya.

Boy menjelaskan bahwa laporan terhadap Permadi Arya tidak hanya dilakukan di Sumatera Barat. Sejumlah organisasi masyarakat Minang dan kelompok perantau di berbagai daerah juga telah menempuh langkah hukum serupa.

Ia menyebut Ikatan Keluarga Minang (IKM) telah lebih dahulu melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. Selain itu, laporan serupa juga disebut telah diajukan di sejumlah daerah lain seperti Palembang, Pekanbaru, dan Aceh.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan di berbagai daerah bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum atas pernyataan yang dinilai telah menggeneralisasi dan merugikan masyarakat Sumatera Barat.

“Kami ingin ada kepastian hukum terhadap masyarakat Sumatera Barat yang diduga disebut barbar itu,” katanya.

 

Dalam proses pelaporan, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Barang bukti tersebut berupa flashdisk yang berisi materi terkait perkara, dokumen pendukung, serta salinan laporan polisi yang telah dibuat oleh berbagai pihak di daerah lain.

Boy menambahkan, setelah muncul berbagai laporan dari sejumlah daerah, Permadi Arya disebut telah memberikan klarifikasi melalui media sosial. Dalam klarifikasinya, ia menyampaikan bahwa tidak semua masyarakat Sumatera Barat dapat digeneralisasi sebagai kelompok yang intoleran.

Meski demikian, menurut Boy, apabila terdapat tindakan tertentu yang dilakukan oleh oknum individu atau kelompok, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan penilaian terhadap seluruh masyarakat Sumatera Barat.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan, mengatakan pihaknya pada awalnya memilih mencermati perkembangan kasus tersebut karena telah banyak laporan yang dibuat oleh masyarakat Minang di berbagai daerah.

Menurutnya, para pemangku adat terlebih dahulu menunggu perkembangan dan klarifikasi yang disampaikan oleh Permadi Arya sebelum mengambil keputusan untuk melaporkan kasus tersebut.

“Orang Minang di perantauan telah melaporkan terlebih dahulu karena resah. Namun setelah keluar klarifikasi dari Permadi Arya melalui kanal media sosialnya, di sana ia mempertegas bahwa ia tidak menghina orang Sumbar barbar, dan itu bertentangan dengan video yang beredar. Oleh karena itu, kami para pemangku adat melakukan pertemuan dan rapat serta menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Permadi Arya sudah melampaui batas,” ujarnya.

Irwansyah menilai istilah “barbar” memiliki konotasi negatif yang dapat dimaknai sebagai kelompok masyarakat yang primitif atau tidak beradab. Menurutnya, penilaian tersebut bertentangan dengan nilai-nilai adat dan budaya yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Minangkabau.

“Dalam bahasa Indonesia sendiri, barbar itu menunjukkan orang yang primitif, keterbelakangan adat serta budaya. Sedangkan kita di Minangkabau adalah orang-orang yang beradat,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan laporan yang telah disampaikan mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

 

Kasus ini kini berada dalam penanganan pihak kepolisian setelah laporan resmi diterima oleh Polda Sumatera Barat. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Permadi Arya terkait laporan yang diajukan oleh Mahkamah Adat Alam Minangkabau tersebut. (yud)

Editor : Adriyanto Syafril
#polda sumbar