PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan selaras melalui penetapan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan bersama seluruh kepala daerah se-Sumatera Barat.
Penandatanganan berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu (8/7), dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bersama para bupati dan wali kota. Kegiatan tersebut turut disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, serta Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti.
Pemerintah Kota Padang diwakili Wakil Wali Kota Maigus Nasir yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Kepala Dinas Pertanian Yoice Yuliani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malvi Hendri.
Dalam sambutannya, Suyus Windayana mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang berhasil menyepakati luasan LP2B. Menurutnya, capaian tersebut menjadikan Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menyelesaikan kesepakatan luasan LP2B di tingkat provinsi.
“Kebijakan LP2B merupakan bentuk aktualisasi tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam mendukung Asta Cita, khususnya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan target dalam RPJMN yang menetapkan luasan LP2B minimal 87 persen secara agregat,” ujar Suyus.
Berdasarkan data Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, total luas LP2B di Sumatera Barat mencapai 166.466,02 hektare atau telah memenuhi sekitar 89,92 persen dari target nasional yang ditetapkan.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, Kota Padang memperoleh alokasi LP2B seluas 2.123,64 hektare. Setelah penandatanganan, Pemerintah Kota Padang akan segera melaksanakan verifikasi lapangan guna memastikan lahan yang benar-benar masuk dalam kawasan LP2B.
“Verifikasi tersebut penting untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B sehingga memperoleh perlindungan hukum, sekaligus mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” kata Maigus.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena Kota Padang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi memiliki kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Sejumlah program strategis, seperti pengembangan fasilitas TNI, perluasan kawasan perguruan tinggi, hingga Program Strategis Nasional (PSN) berupa Sekolah Rakyat membutuhkan dukungan ketersediaan lahan yang memadai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, mengatakan berita acara kesepakatan ini akan menjadi dasar pengajuan penetapan resmi kepada pemerintah pusat. Setelah ditetapkan, lahan yang masuk kategori LP2B akan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.
“Saat ini luas Lahan Baku Sawah Kota Padang mencapai 4.358 hektare. Sesuai kebijakan nasional, target yang diberikan sebesar 87 persen dari LBS. Namun, setelah mempertimbangkan kebutuhan pembangunan kota, luasan LP2B yang disepakati adalah 2.123,64 hektare atau sekitar 48,73 persen dari total LBS,” jelas Yoice.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, menegaskan hasil verifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar dalam penyelarasan dokumen tata ruang daerah. Luasan LP2B yang telah diverifikasi akan diintegrasikan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang, sekaligus disesuaikan dengan arah pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Padang berharap perlindungan terhadap lahan pertanian produktif dapat berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan kota. Dengan demikian, ketahanan pangan tetap terjaga tanpa menghambat pelaksanaan program-program strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah maupun nasional. (rel)
Editor : Adriyanto Syafril