PADEK.JAWAPOS.COM -- Sosiolog Universitas Negeri Padang (UNP), Erianjoni, mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memperjelas posisi negara terhadap isu LGBT yang selama ini dinilai belum memiliki arah kebijakan yang tegas.
Erianjoni mengatakan selama ini masyarakat mempertanyakan bagaimana sikap pemerintah terhadap LGBT, apakah membiarkan, mendukung, atau melarang. Karena itu, ia menilai pernyataan Presiden menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menunjukkan sikap yang lebih jelas terhadap fenomena tersebut.
“Selama ini konsep negara terhadap LGBT tidak jelas. Sekarang mulai terlihat ada sikap bahwa negara menolak dan menganggapnya sebagai ancaman nonmiliter. Ini langkah yang positif, tetapi kita masih menunggu regulasi yang akan menjadi dasar hukumnya,” ujarnya.
Menurut Erianjoni, Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan sejumlah negara lain karena menjunjung tinggi nilai agama, adat, dan budaya. Namun, ia menilai pernyataan politik saja belum cukup tanpa diikuti kebijakan yang memiliki kekuatan hukum.
Ia berpendapat pemerintah perlu menyiapkan regulasi dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun kebijakan lain yang dapat menjadi landasan dalam mengatur penanganan isu LGBT.
“Kita menunggu produk hukumnya. Kalau masih bersifat imbauan dan wacana, tentu belum cukup. Sejak dulu banyak pemimpin yang berbicara soal LGBT, tetapi tindak lanjutnya tidak terlihat,” katanya.
Selain aspek regulasi, Erianjoni menilai pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Agama, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta keluarga dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ia berpendapat fenomena LGBT lebih banyak dipengaruhi faktor sosial dibandingkan faktor biologis. Oleh karena itu, menurutnya, upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pendidikan, pembinaan sosial, dan penguatan nilai-nilai agama.
Erianjoni juga menilai pemerintah pusat maupun daerah perlu memiliki kebijakan yang jelas agar terdapat kepastian arah penanganan isu tersebut. Menurutnya, jika pemerintah pusat nantinya menerbitkan regulasi khusus, pemerintah daerah juga harus menindaklanjutinya secara konsisten.
Ia memperkirakan kebijakan pemerintah mengenai LGBT berpotensi memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat memperoleh dukungan dari kelompok masyarakat yang menolak LGBT berdasarkan nilai agama dan budaya. Di sisi lain, diperkirakan akan muncul penolakan dari kelompok yang memperjuangkan hak-hak LGBT.
Selain itu, Erianjoni menyoroti peran media sosial yang menurutnya menjadi salah satu sarana berkembangnya komunitas LGBT.
Ia berpendapat pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap berbagai konten yang dianggap mempromosikan LGBT di ruang publik.
Di akhir keterangannya, Erianjoni menekankan bahwa pendekatan pendidikan agama, psikoterapi, pembinaan sosial, dan penguatan karakter dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar memberikan stigma atau penolakan terhadap individu yang terlibat dalam perilaku LGBT. (yud)
Editor : Adriyanto Syafril