Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Majukan Ekonomi Masyarakat Nagari, Nagari III Koto Bentuk Kopdes Merah Putih Syariah

Eri Mardinal • Sabtu, 24 Mei 2025 | 05:10 WIB

 

BPRN Nagari III Koto menggelar Musnagsus Pembentukan Kopdes MP Syariah Nagari III Koto, Kamis (22/5).
BPRN Nagari III Koto menggelar Musnagsus Pembentukan Kopdes MP Syariah Nagari III Koto, Kamis (22/5).
PADEK.JAWAPOS.COM—Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar menggelar Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) Syariah Nagari III Koto, Kamis (22/5).

Musyawarah yang dipimpin Ketua BPRN LD. Dt. Paduko Basa ini dihadiri Wali Nagari III Koto Willy Adha, anggota DPRD Tanahdatar Hj. Felly, perwakilan Dinas KUKMP Tanahdatar, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TAP3MD, PD, PLD, Camat Rambatan M. Iqbal, kepala UPT dinas se-Kecamatan Rambatan, perwakilan koordinator BPP Pertanian, PPL, tokoh masyarakat dan berbagai unsur kelembagaan nagari lainnya.

Ketua BPRN LD. Dt. Paduko Basa menyampaikan proses pembentukan koperasi telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembentukan panitia seleksi hingga penjaringan 15 calon pengurus yang merupakan putra-putri terbaik Nagari III Koto.

Alhamdulillah, saat ini kita bermusyawarah untuk memilih dan menetapkan pengurus Kopdes MP Syariah secara mufakat,” ujarnya.

Wali Nagari III Koto, Willy Adha mengapresiasi kolaborasi antara BPRN dan pemerintah nagari dalam menyukseskan musyawarah ini.

Ia berharap koperasi yang dibentuk tidak hanya menjadi pelengkap kelembagaan, tetapi juga mampu membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

”Kita berharap Kopdes MP Syariah ini menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, sejalan dengan cita-cita bapak Presiden Prabowo dalam memberdayakan desa,” ujarnya.

Anggota DPRD Tanahdatar, Hj. Felly, turut mengajak masyarakat untuk bergabung dan memanfaatkan keberadaan koperasi ini guna menghindari praktik pinjaman dari rentenir.

Sementara itu, perwakilan Dinas KUKMP Tanahdatar memberikan pemaparan terkait mekanisme pembentukan koperasi desa, termasuk proses pembuatan akta notaris sebagai syarat legalitas kelembagaan.

Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pembentukan kepengurusan Kopdes MP Syariah Nagari III Koto. Forum secara mufakat menetapkan ketua beserta jajaran pengurus dan pengawas koperasi. Selain itu, ditetapkan pula besaran simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib bulanan sebesar Rp 10.000. (willy)

Editor : Eri Mardinal