PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Tugas SIRI Kejagung RI berhasil mengamankan mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin. Zainal sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasar permohonan Kejati Kaltim.
Laporan Kaltim Post (grup Padang Ekspres), dia diamankan pada Rabu (2/10) di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar menerangkan, Zainal merupakan terpidana kasus penggelapan yang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Vonis tersebut berasal dari kasasi Mahkamah Agung bernomor 623 K/Pid/2024 tertanggal 24 Juni 2024.
“Terpidana ini melakukan penggelapan dalam jabatannya saat menjadi wakil komisaris utama di PT Duta Manuntung di Balikpapan, Kaltim,” ungkap Harli dalam rilis kemarin (3/10).
Saat kasasi terbit dan dieksekusi Kejari Balikpapan, terpidana tak diketahui keberadaannya.
Surat panggilan menjalani eksekusi yang dikirim ke alamat yang terdaftar dalam putusan kasasi, di Jalan MT Haryono, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Balikpapan, tak mendapat respons.
Hingga akhirnya, nama terpidana diajukan Kejati Kaltim masuk DPO. Dari pemantauan tim SIRI, Zainal awalnya terdeteksi di Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta. Tim Satgas SIRI pun langsung melakukan pengejaran.
“Saat diamankan, terpidana Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” sambungnya. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. (*/c7/bay/jpg)
Editor : Novitri Selvia