Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dengan tujuan memperkenalkan kerangka strategis pembangunan nasional yang akan menjadi landasan hukum bagi visi Indonesia Emas 2045.
Senator Ahmad Nawardi menekankan pentingnya RPJPN sebagai panduan utama dalam perencanaan pembangunan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola yang berkeadilan.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan yang direncanakan harus inklusif, menjangkau seluruh daerah, termasuk daerah tertinggal dan wilayah perbatasan, untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045.
“Sebagai wakil daerah, kami ingin memastikan bahwa visi pembangunan ini harus mencakup kebutuhan setiap daerah, termasuk daerah tertinggal dan perbatasan, agar tidak ada yang tertinggal dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Senator Ahmad Nawardi.
Ahmad Nawardi juga menyampaikan beberapa aspek kunci yang harus diperhatikan dalam implementasi RPJPN, antara lain pentingnya distribusi sumber daya yang merata, pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil untuk mendukung ekonomi lokal, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, hal ini akan menciptakan rasa memiliki terhadap proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan.
Senator Nawardi menegaskan bahwa program pembangunan yang dilakukan harus berorientasi pada keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh DPD RI selaras dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
“Rencana pembangunan ini harus menjadi milik bersama. Kami di DPD RI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat di daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya UU No. 59 Tahun 2024 ini, diharapkannya Indonesia dapat mencapai tujuan pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang luas bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)
Editor : Heri Sugiarto