Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tambang Ilegal dan Bencana Ekologis

Adriyanto Syafril • Sabtu, 6 Juni 2026 | 08:43 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penulis : Dewi Anggraini - Ketua Program Studi S1 Ilmu Politik FISIP Unand dan Peneliti Politik Lingkungan 

Tanggal 5 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup sedunia. Peringatan ini seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, tidak pula cukup diperingati dengan spanduk, seremoni tanam pohon, bersih-bersih pantai, pidato pejabat atau unggahan media sosial. Peringatan Hari Lingkungan Hidup harus menjadi ruang untuk bertanya secara jujur, mengapa kerusakan ekologis terus berulang, sementara kita seolah selalu terkejut setiap kali bencana datang?Tahun 2026 Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati dengan tema #Now For Climate yang berfokus pada isu perubahan iklim dan seruan aksi iklim. UNEP menempatkan peringatan ini sebagai panggilan global untuk bergerak lebih jauh dalam menghadapi sinyal-sinyal krisis bumi. Bagi Provinsi Sumatera Barat, seruan itu harus diterjemahkan secara lokal yaitu melindungi sungai, hutan, nagari, lahan pertanian, lingkungandan keselamatan rakyat dari praktik pertambangan emas tanpa izin atau PETI yang terus dibiarkan hidup di banyak tempat. Sampai pertengahan 2026 ini setidaknya terdapat 200-300 titik peti yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota.

PETI bukan sekadar soal tambang ilegal, tetapi merupakan wajah dari kerusakan tata kelola sumber daya alam. Aktivitas PETI memiliki hubungan yang sangat erat dengan perubahan iklim karena memicu deforestasi skala besar, pelepasan emisi karbon dan kerusakan fungsi lingkungan. Sektor pertambangan secara global menyumbang sekitar 7 % dari total emisi gas rumah kaca dunia. Ada dua sisi dari aktivitas PETI, di satu sisi ada masyarakat kecil yang mencari nafkah karena terbatasnya pilihan ekonomi, namun di sisi lain, PETI juga melibatkan rantai ekonomi yang lebih besar mulai dari pekerja tambang, pemilik lahan, pemodal, pemilik alat, pemasok bahan bakar, pengepul emas, pembeli, pengamanan dan bahkan jaringan informal yang membuat aktivitas ilegal tetap berjalan(shadow state) yaitu adanya relasi di mana aktor non-negara (seperti cukong, bos tambangatau oknum) mengontrol, memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut menggunakan jaringan birokrasi, oknum aparat atau politisi lokal. Karena itu, menyebut PETI semata-mata sebagai tambang rakyat adalah penyederhanaan yang berbahaya.

Tragedi tambang emas ilegal di Sijunjung pada Mei 2026 kembali membuka mata publik, 9 orang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal di Nagari Guguk. Peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Walhi Sumbar mencatat, sejak 2012 hingga Mei 2026, sedikitnya 48 orang meninggal akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Angka ini menunjukkan bahwa PETI bukan lagi risiko tersembunyi, melainkan bencana sosialekologis yang terus berulang. Masalahnya, setiap kali korban jatuh, negara biasanya hadir dalam bentuk reaksi, ada razia, pernyataan keras, penghentian sementara atau kunjungan ke lokasi dan setelah atensi publik menurun, aktivitas kembali bergerak. Pola seperti ini membuat PETI tidak benar-benar selesai, tetapi hanya berpindah tempat, berubah bentuk atau menunggu waktu sampai bencana berikutnya datang.

Kondisi inilah yang harus dikritisi pada paringatan Hari Lingkungan Hidup. Bencana ekologis tidak selalu datang tiba-tiba tetapi sering lahir dari pembiaran yang panjang. Sungai yang keruh, lubang tambang yang menganga, hutan yang terbuka, tebing yang rapuh,deforestasi dan lahan yang tak direklamasi adalah akumulasi dari kebijakan yang lemah, pengawasan yang longgardan keberanian politik yang tidak tuntas.PETI yang dibiarkan bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak wibawa penegakan hukum dan ketika masyarakat melihat aktivitas ilegal berlangsung lama, memakai alat, memiliki pembeli dan tetap hidup meski berulang kali ditertibkan, maka muncul pertanyaan siapa sebenarnya yang berkuasa di lapangan? negara formal atau jaringan informal? di titik ini lah PETI menjadi persoalan politik lingkunganbukan sekadar pelanggaran administratif

Penyelesaian PETI tidak boleh berhenti pada penindakan, penambang kecil yang bekerja karena kebutuhan hidup tidak bisa dipukul rata dengan pemodal besar yang mengambil keuntungan dari risiko orang lain. Negara harus mampu membedakan antara warga yang perlu dibina dan aktor rente yang harus ditindak. Di sinilah Wilayah Pertambangan Rakyat/WPR dan Izin Pertambangan Rakyat/IPR menjadi penting. Provinsi Sumatera Barat sudah memiliki kanal legal melalui penetapan WPR. Dinas ESDM menyebutkan Sumatera Barat memiliki 121 blok WPR dengan luas sekitar 5.900 hektare yang tersebar di delapan kabupaten yaitu Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Pasaman, Pasaman Barat, Tanah Datar, dan Agam. Data ini menunjukkan bahwa pintu legal sudah mulai dibuka, tetapi legalitas tidak boleh dimaknai sebagai pemutihan terhadap aktivitas PETI.

WPR dan IPR hanya bisa menjadi solusi bila dirancang secara ketat. WPR adalah ruang legal dan IPR adalah izin operasional. Namun legalitas tanpa keselamatan kerja, tanpa perlindungan sungai, tanpa pengawasan produksi, tanpa rantai jual beli yang jelas dan tanpa reklamasi pasca tambang hanya akan memindahkan masalah dariilegal dan merusak menjadi legal tetapi tetap merusak. Karena itu, model pertambangan rakyat yang paling cocok untuk Sumatera Barat bukanlah model izin administratif semata. Sumbar membutuhkan model WPR berbasis nagari dan kearifan lokal. Artinya, pengelolaan tambang rakyat tidak hanya bertumpu pada izin dari atastetapi juga dikawal oleh kelembagaan sosial di bawah yaitu pemerintah nagari, Kerapatan Adat Nagari, ninik mamak, alim ulama, bundo kanduang, pemuda, koperasi penambang lokal. Model ini penting karena nagari adalah ruang sosial yang paling dekat dengan lokasi, aktor, konflik dan dampak tambang. Nagari mengetahui siapa penambang lokal, siapa pemodal luar, siapa pemilik lahan, siapa yang menikmati hasildan sungai mana yang rusak. Dengan demikian, WPR berbasis nagari dapat mencegah koperasi tambang menjadi sekadar topeng bagi pemodal ilegal.

Prinsip kearifan lokal Minangkabau, seperti alam takambang jadi guru dan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah harus diturunkan menjadi etika tata kelola lingkungan. Alam tidak boleh hanya dilihat sebagai sumber emas tetapi sebagai ruang hidup bersama. Sungai bukan saluran limbah, tanah bukan lubang tanpa tanggung jawab, hutan bukan kawasan yang bisa dibuka lalu ditinggalkan. Jika adat bicara tentang keseimbangan hidup maka tambang rakyat harus tunduk pada prinsip keselamatan, keadilan dan pemulihan lingkungan.

Secara praktis, model WPR berbasis nagari dapat dibangun melalui beberapa langkah. Pertama, pendataan terbuka lokasi PETI, aktor, alat, pembeli, risiko sungai dan status lahan. Kedua, pembentukan forum nagari tambang rakyat yang melibatkan unsur adat, pemerintah, penambang, perempuan, pemuda dan pengawas lingkungan. Ketiga, koperasi penambang harus benar-benar beranggotakan penambang lokal, bukan pinjam nama untuk pemodal. Keempat, semua aktivitas wajib memiliki standar keselamatan kerja, larangan penggunaan bahan berbahaya tanpa kontrol, kolam pengendap, perlindungan sempadan sungai dan rencana reklamasi pasca tambang. Kelima, dana reklamasi harus dikunci dan diawasi publik. Reklamasi tidak boleh menjadi dokumen formal yang hanya hidup di atas kertas tetapi harus terlihat di lapangan, lubang ditutup, tebing distabilkan, aliran air dikendalikan, lahan ditatadan vegetasi lokal ditanam kembali. Keenam, rantai jual beli emas harus masuk jalur legal agar hasil tambang rakyat tidak terus memberi makan pasar gelap.

Hari Lingkungan Hidup harus menjadi momentum untuk mengubah cara negara menangani PETI. Jangan menunggu korban baru bergerak dan jangan menunggu bencana ekologis makin mahal untuk dibayar rakyat.Sumatera Barat tidak harus memilih antara membiarkan PETI atau menutup seluruh ruang ekonomi rakyat. Pilihan yang lebih rasional adalah menata tambang rakyat secara legal, ketat, berbasis nagaridan berpihak pada keselamatan ekologis. Penambang kecil perlu jalan legal dan pemodal ilegal harus diputus, sungai harus dipulihkan dan nagari harus diberi peran pengawasan. Negara harus hadir sebelum bencana, bukan hanya setelah korban jatuh dan bukan pula sebagai pencitraan politik semata.

Pada akhirnya, Hari Lingkungan Hidup bukan hanya tentang menyelamatkan alam secara abstrak, tetapi tentang menyelamatkan manusia, sungai, hutan, nagari, lingkungandan masa depan Sumatera Barat. PETI yang dibiarkan akan terus melahirkan bencana yang datang berulang, karena kerusakan ekologis tidak muncul tiba-tiba tetapi lahir dari pembiaran terhadap lubang tambang yang ditinggalkan, sungai yang dicemari, hutan yang dibuka, lahan yang tidak direklamasi serta hukum yang sering terlambat hadir. Karena itu, penyelesaian PETI tidak cukup hanya dengan razia sesaat, tetapi harus dilakukan melalui penataan yang berani, adil, dan terukur. WPR/IPR dapat menjadi jalan transisi menuju tambang rakyat yang legal dan bertanggung jawab, tetapi hanya jika dijalankan dengan aturan ketat, lokasi harus jelas, penambang harus terdata, koperasi harus benar-benar milik masyarakat lokal, teknologi harus ramah lingkungan, rantai jual beli emas harus transparandan reklamasi pascatambang wajib dilaksanakan sejak awal.

Reklamasi tidak boleh dipahami sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai instrumen pemulihan ekologis. Lubang tambang harus ditutup, lahan harus ditata kembali, aliran air harus dipulihkan, sedimentasi harus dikendalikandan vegetasi lokal harus ditanam ulang. Dengan reklamasi yang serius, kawasan bekas tambang dapat kembali memiliki fungsi ekologis, menahan air, menjaga kualitas tanah, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta memperkuat daya tahan lingkungan terhadap perubahan iklim. Di titik inilah WPR/IPR berbasis nagari dan kearifan lokal menjadi penting. Nagari tidak hanya menjadi ruang sosial masyarakat, tetapi juga benteng pengawasan lingkungan. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
#opini #Opini Padek #peti