Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kompleksitas Pelaksanaan Falsafah ABS-SBK di Sumbar

Adriyanto Syafril • Jumat, 19 Juni 2026 | 07:45 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penulis : Asrinaldi A - Dosen Ilmu Politik Unand

PERNAHKAH kita merasakan bahwa dengan terbitnya UU No.17 Tahun 2022, secara tidak langsung negara mengakui karakteristik Provinsi Sumatera Barat?

Lalu, bagaimana memahami falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) menjadi bagian karakteristik tersebut?

Sayangnya hal ini belum dipahami sebagai identitas sosial yang perlu dikembangkan di daerah ini. Buktinya hingga hari ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menurunkan seperti apa karakteristik ini sehingga menjadi kebijakan yang dapat dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat.

Peluang untuk memaksimalkan keunikan Sumatera Barat dengan ABS-SBK ini sebenarnya terbuka. Apalagi dalam banyak diskusi di publik, falsafah ABS-SBK ini menjadi karakteristik Sumatera Barat sebagai daerah yang “istimewa”.

Hambatan Pembentukan

Memang persoalan menurunkan falsafah ABS-SBK ini menjadi karakteristik yang membedakan Sumatera Barat dengan daerah lain tidaklah mudah.

Ada hambatan yang kompleks ketika menjadikan falsafah ABS-SBK ini sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumatera Barat.

Pertama, hambatan yang terkait dengan fokus partai politik di DPRD yang tidak memiliki prioritas yang sama.

Apalagi Perda tentang ABS-SBK ini bukanlah Perda yang populer di kalangan anak muda sebagai pemilih yang perlu digaet sebagai konstituen partai.

Apalagi kalau dikaitkan dengan pemilih pemula atau Gen Z. Mengejawantahkan ABS-SBK di kalangan anak muda tidak menambah nilai politik apa pun bagi sebagian elite partai politik.

Belajar dari masuknya mata pelajaran Budaya Adat Minangkabau (BAM) yang menjadi beban bagi generasi muda mempelajarinya.

Bagi mereka BAM ini kurang aktual dan sulit dilihat dalam realitas sehari-hari. Ini jelas menjadi tantangan bagi para pengajar BAM di sekolah-sekolah di negeri ini.

Bisa jadi hal ini juga tidak menjadi pemikiran elite partai untuk memperbaiki metode BAM sebagai dasar awal menerapkan falsafah ABS-SBK ini.

Tidak dinafikan bahwa falsafah ABS-SBK hanya populer di kalangan kaum adat dan para orang tua saja.

Sementara bagi anak muda justru melihat isu-isu riil dalam kehidupan modern lebih menarik bagi mereka dan perlu direspons oleh elite politik dan pemerintahan.

Kedua, hambatan berikutnya yang dianggap menjadi masalah mengenai substansi dan konsensus nilai apa yang akan diatur dalam praktik berpemerintahan dan bermasyarakat di Sumatera Barat.

Sebagian pihak beranggapan menjadikan falsafah ABS-SBK sebagai filosofi dasar di tengah keberagaman masyarakat bisa menjadikan daerah ini menjadi eksklusif.

Padahal kemajuan teknologi informasi dan komunikasi hari ini sudah menjadikan Sumatera Barat semakin terbuka.

Karenanya menjadikan falsafah ABS-SBK ini sebagai Perda dikhawatirkan menjadi kontraproduktif dengan keinginan masyarakat yang sebenarnya.

Ketiga, menjabarkan nilai-nilai falsafah ABS-SBK ke dalam praktik bermasyarakat dan berpemerintahan tidaklah mudah karena kompleksitas aspek yang akan dijabarkan tersebut.

Belum lagi masalah substansi nilai yang bahkan terlalu umum karena berhulu pada konsepsi Alam Takambang Jadi Guru sebagai substansi nilai yang dikandungnya.

Bagaimana mengkodifikasinya menjadi peraturan daerah?

Belum lagi perdebatan dan perbedaan pendapat bagaimana mendudukkan nilai adat dan syara’ ini di kalangan ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai.

Bahkan batas pemahaman tentang adat dan syara’ ini dalam kerangka modern cenderung berbeda. Ini menjadikannya semakin rumit.

Keempat, hambatan lain adalah terbatasnya kajian akademis yang mendukung bagaimana menurunkan karakteristik keunikan Sumatera Barat ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Contohnya saja praktik bernegara yang hari ini juga belum terlaksana sesuai dengan karakteristik etnis Minangkabau.

Bahkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No.7 Tahun 2018 tentang Nagari belum dapat dilaksanakan dengan baik karena adanya persepsi yang berbeda terkait dengan Perda ini.

Belum banyak kajian yang komprehensif yang tersedia dari perguruan tinggi yang dapat mendukung bagaimana Perda ini disusun.

Selama ini kajian yang dilakukan perguruan tinggi cenderung masih terpisah-pisah dan belum komprehensif menjawab kebutuhan Sumatera Barat.

Oleh karena itu, melibatkan perguruan tinggi dalam menyusun Perda ini menjadi penting, agar cara pandang terkait dengan substansi pengaturan dalam masyarakat ini sesuai dengan kepentingan bersama.

Kebutuhan Mendesak?

Walaupun begitu, kehadiran Perda ini memang mendesak dan urgen.

Masalahnya sekarang ada pada pemerintah daerah dan DPRD yang perlu menjadikan ini sebagai Perda prioritas beberapa tahun ke depan.

Walaupun hari ini yang terlihat belum ada agenda kebijakan yang diformalkan terkait dengan Perda ini.

Padahal banyak masalah masyarakat yang perlu dilihat dan diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Kecenderungan generasi muda di Minangkabau hari ini yang cenderung hidup dengan gaya hedonisme.

Mereka sangat menyukai kehidupan dunia dan materi sebagai tujuan hidup yang harus diwujudkan.

Dampaknya adalah semakin tingginya angka LGBT di Sumatera Barat.

Estimasi Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) diperkirakan terdapat sekitar 15.105 orang yang dikategorikan penyuka sesama jenis.

Mereka tersebar di Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Solok dan Kabupaten Solok.

Fenomena ini diikuti juga dengan masalah penggunaan narkoba di Sumatera Barat yang terus meningkat.

Dari data Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat mereka yang menggunakan narkoba mencapai 65 ribu orang.

Dari jumlah ini Provinsi Sumatera Barat menjadi provinsi pengguna narkoba terbanyak ke-6 di Indonesia.

Memang tidak hanya cukup menghimbau generasi muda untuk mengamalkan falsafah ABS-SBK sebagai asas dalam kehidupan mereka.

Perlu ada yang lebih konkret dengan nuansa lokal mengatasi persoalan ini.

Realita inilah yang luput dari perhatian elite politik di pemerintah daerah dan DPRD.

Padahal ruang yang diberikan oleh UU 17 Tahun 2022 perlu dimanfaatkan sehingga dapat diturunkan menjadi peraturan daerah yang bermakna bagi Sumatera Barat.

Patut disesalkan hampir empat tahun sejak UU ini diterbitkan, upaya Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD menyusun peraturan daerah ini belum juga terlihat.

Andainya ini bisa disegerakan tentu masalah kemunduran moral dan etika di kalangan generasi muda Minangkabau bisa dicegah secara sistematis.

Kalau tidak, tentu dalam beberapa dekade ke depan, Minangkabau hanya menjadi catatan sejarah perjalanan bangsa. (*)

Editor : Adriyanto Syafril
#Perda ABS-SBK #karakteristik Sumbar #generasi muda Minangkabau #sumatera barat #Adat Basandi Syarak