Penulis : Helmi Chandra SY - Ketua Pusat Kajian Bung Hatta Antikorupsi (BHAKTI) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Pernyataan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, bahwa koruptor layak dijatuhi hukuman mati kembali memantik perdebatan publik (https:/mui.or.id, 2/7/2026). Menurutnya, kerusakan yang ditimbulkan korupsi sepadan dengan pidana mati karena telah merampas hak hidup dan kesejahteraan rakyat.
Di balik perdebatan itu, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan. Dukungan terhadap hukuman mati lahir dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi yang belum memberikan rasa keadilan. Rakyat berulang kali menyaksikan anggaran bantuan sosial dikorupsi, proyek infrastruktur mangkrak akibat praktik suap, hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan yang memburuk karena uang negara dijarah. Korupsi bukan lagi sekadar kejahatan terhadap kas negara. Korupsi telah menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh kehidupan yang lebih layak.
Kemarahan publik karena itu dapat dipahami. Namun, memahami kemarahan bukan berarti setiap tuntutan yang lahir dari kemarahan merupakan pilihan kebijakan yang paling tepat. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah hukuman mati benar-benar akan membuat koruptor jera dan korupsi berkurang.
Hukum Sudah Membuka Ruang
Sesungguhnya, hukum Indonesia telah mengenal pidana mati bagi pelaku korupsi. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Penjelasan undang-undang menyebutkan keadaan tertentu itu antara lain ketika negara menghadapi bencana alam, krisis ekonomi, atau kondisi luar biasa lainnya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa wacana hukuman mati bukan gagasan baru. Pembentuk undang-undang telah menyediakan instrumen tersebut lebih dari dua dekade lalu. Akan tetapi, hingga hari ini belum ada satu pun koruptor yang dijatuhi pidana mati berdasarkan ketentuan tersebut.
Penyebabnya bukan semata-mata karena hakim enggan menjatuhkan hukuman mati. Rumusan pasal tersebut memang sangat sempit sehingga penerapannya tidak mudah. Penuntut umum harus membuktikan bahwa tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud undang-undang. Persyaratan itu membuat pidana mati lebih banyak menjadi ancaman normatif daripada instrumen yang benar-benar digunakan.
Hukuman Mati dan Mitos Efek Jera
Perdebatan mengenai hukuman mati sering bertumpu pada satu asumsi sederhana. Semakin berat hukumannya, semakin kecil kemungkinan orang melakukan kejahatan. Sayangnya, asumsi tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh fakta di lapangan. Pelaku kejahatan cenderung mempertimbangkan kemungkinan tertangkap dibandingkan lamanya hukuman yang akan dijatuhkan. Ancaman hukuman mati tidak akan banyak berarti apabila pelaku merasa peluang untuk lolos jauh lebih besar daripada peluang untuk diproses secara hukum.
Realitas pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan persoalan utama memang terletak pada kepastian penegakan hukum. Operasi tangkap tangan memang berhasil membongkar banyak perkara, tetapi praktik korupsi tetap muncul dalam berbagai bentuk baru.
Hal ini menunjukkan bahwa memperberat ancaman pidana saja tidak cukup apabila pengawasan, transparansi, dan integritas lembaga penegak hukum belum diperkuat secara menyeluruh.
Pengalaman sejumlah negara juga memperlihatkan bahwa pidana mati tidak otomatis membuat korupsi menghilang. Korupsi tetap dapat berkembang apabila tata kelola pemerintahan, sistem pengawasan, dan akuntabilitas publik tidak berjalan secara efektif. Hukuman yang keras memang dapat memuaskan tuntutan emosional masyarakat, tetapi belum tentu menyelesaikan akar persoalan.
Risiko Salah Menghukum
Ada persoalan lain yang jauh lebih mendasar, yaitu kualitas sistem peradilan pidana kita sendiri. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum memang terus diupayakan untuk diperbaiki, tetapi berbagai perkara yang melibatkan mafia peradilan, suap, penyalahgunaan kewenangan, dan rekayasa perkara menunjukkan bahwa sistem belum sepenuhnya bebas dari kekeliruan.
Dalam kondisi demikian, pidana mati mengandung risiko yang sangat besar. Kesalahan menjatuhkan pidana penjara masih dapat diperbaiki melalui upaya hukum atau peninjauan kembali. Sebaliknya, kesalahan menjatuhkan pidana mati tidak dapat dipulihkan. Negara tidak pernah dapat mengembalikan nyawa seseorang apabila di kemudian hari terbukti bahwa proses peradilannya keliru.
Prinsip kehati-hatian karena itu harus menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan pidana. Keinginan memberikan hukuman yang berat tidak boleh mengorbankan jaminan terhadap proses peradilan yang adil.
Matikan Hartanya, Bukan Orangnya
Jika tujuan utama pemberantasan korupsi adalah menciptakan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara, maka fokus kebijakan semestinya diarahkan pada hal yang paling ditakuti koruptor yaitu kehilangan seluruh kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi. Tidak sedikit koruptor yang tetap dapat menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana penjara.
Sebagian aset telah dialihkan kepada keluarga, kerabat, perusahaan, atau pihak lain sehingga sulit dijangkau oleh negara. Akibatnya, pidana penjara hanya merampas kebebasan untuk sementara, sedangkan manfaat ekonomi dari korupsi tetap dapat dinikmati.
Di sinilah urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi semakin nyata. Rancangan undang-undang ini diharapkan memperkuat kemampuan negara untuk melacak, membekukan, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana sehingga pelaku benar-benar kehilangan keuntungan ekonomi yang menjadi motif utama korupsi. Pendekatan semacam ini jauh lebih dekat dengan tujuan pemberantasan korupsi, yaitu memulihkan kerugian negara sekaligus memutus insentif bagi pelaku untuk melakukan kejahatan.
Negara memang harus bersikap tegas terhadap koruptor. Namun, ketegasan tidak selalu berarti menjatuhkan hukuman yang paling berat. Ketegasan justru tampak ketika setiap pelaku dapat dipastikan tertangkap, diproses melalui peradilan yang adil, dijatuhi hukuman secara konsisten, serta kehilangan seluruh hasil kejahatannya. Peluru tidak akan mengembalikan uang rakyat yang telah dijarah.
Eksekusi mati juga tidak akan membangun sekolah yang terbengkalai, melengkapi rumah sakit yang kekurangan fasilitas, atau memperbaiki jalan yang rusak karena anggarannya dikorupsi. Sebaliknya, aset yang berhasil dirampas dapat dikembalikan kepada negara untuk membiayai pelayanan publik dan memenuhi hak masyarakat yang selama ini dirampas oleh korupsi.
Karena itu, perdebatan mengenai hukuman mati seharusnya tidak membuat kita kehilangan fokus terhadap persoalan yang lebih mendasar. Agenda yang jauh lebih mendesak adalah membangun sistem penegakan hukum yang pasti, memperkuat integritas lembaga peradilan, dan segera menghadirkan mekanisme perampasan aset yang efektif. Koruptor tidak cukup dipenjara. Koruptor juga harus dipastikan kehilangan seluruh hasil kejahatannya. Sebab dalam pemberantasan korupsi, yang benar-benar harus dimatikan bukanlah orangnya, melainkan hartanya. (*)
Editor : Adriyanto Syafril