Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Optimalisasi Dana Filantropi Islam oleh Pemerintah: Antara Investasi dan Komersialisasi

Hendra Efison • Selasa, 27 Januari 2026 | 17:36 WIB

 

Erna Tri Kusuma
Erna Tri Kusuma
Oleh: Erna Tri Kusuma, S.E., Mahasiswi Magister Ekonomi IAI SEBI Jakarta

Di tengah hiruk-pikuk kondisi ekonomi dan keuangan negara pada beberapa periode kepemimpinan tertinggi di Indonesia, situasinya saat ini ibarat kain yang terkoyak oleh jarum, gunting, dan pisau.

Setiap upaya menambal satu bagian justru menarik dan merobek bagian lainnya. Ketika satu sisi dijahit, sisi lain ikut tertarik. Saat satu lubang ditambal, tambalan itu tidak menutup dengan rapi.

Proses tambal sulam yang tak berkesudahan bahkan menambah sobekan baru, karena kain yang sudah rapuh ditarik dari berbagai arah.

Penambahan utang negara untuk program yang dipaksakan berpotensi memperlebar defisit anggaran dan meningkatkan ketergantungan pada utang.

Di sisi lain, kenaikan pajak yang tidak disertai penggunaan yang tepat sasaran akhirnya menyentuh ranah dana sosial dan filantropi Islam, termasuk dana zakat yang bersifat wajib. Iming-iming kemudahan beribadah pun dimanfaatkan, seperti tawaran berangkat haji lebih cepat dengan biaya mahal.

Hal ini tercermin dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus tersebut, keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan membagi kuota tambahan haji secara proporsional 50:50 antara haji reguler dan khusus, dari ketentuan seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Kebijakan ini berpotensi merugikan jemaah haji reguler. Semua praktik tersebut kerap dibungkus dengan dalih ibadah, investasi, dan pemberdayaan umat.

Akibatnya, arah pemanfaatan dana wakaf dan zakat, infak, serta sedekah (ziswaf) yang terkumpul menjadi tidak jelas. Kuota haji diperjualbelikan, sementara dana umat justru dimanfaatkan untuk kepentingan komersial dan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Praktik ini tidak hanya merendahkan nilai-nilai agama, tetapi juga gagal menghadirkan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena terjadi di tengah masyarakat yang tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi. Harga kebutuhan pokok terus meningkat, lapangan kerja semakin terbatas, dan bantuan sosial kerap tidak tepat sasaran.

Sementara itu, di tingkat elite justru terjadi pembagian proyek dan jatah kepentingan. Masyarakat diminta bersabar, mengencangkan ikat pinggang, dan percaya pada janji pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan yang diklaim akan segera terwujud.

Namun realitas yang dirasakan justru sebaliknya: biaya hidup semakin mahal, masa depan kian tidak pasti, dan kepercayaan publik terus menipis. Setiap kebijakan baru terasa seperti menambah satu jahitan tambal sulam pada kain yang sudah robek parah.

Padahal, yang dibutuhkan bukanlah tambalan baru, melainkan keberanian untuk membongkar jahitan lama yang keliru.

Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil seharusnya menjadi fondasi utama, bukan sekadar slogan.

Dana umat semestinya kembali kepada umat, bukan berputar di lingkaran elite yang sama. Jika pola lama terus dipertahankan, tidak mengherankan apabila kain bernama “kepercayaan publik” pada akhirnya robek sepenuhnya. Ketika itu terjadi, kerugian tidak hanya dialami rakyat, tetapi juga negara itu sendiri. (***)

Editor : Hendra Efison
#Zakat dan wakaf #Kebijakan haji nasional #Tata kelola dana umat #Dana filantropi Islam