Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ratusan Baliho di Pohon Dibongkar

Shyntia Aprizani • Senin, 8 Juli 2024 | 06:15 WIB

Personel Satpol PP Padang membongkar baliho yang terpasang di Jalan Hamka, Minggu (7/7) dini hari. (SATPOL PP PADANG)
Personel Satpol PP Padang membongkar baliho yang terpasang di Jalan Hamka, Minggu (7/7) dini hari. (SATPOL PP PADANG)
PADEK.JAWAPOS.COM—Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membongkar ratusan baliho dan sejenisnya yang terpaku di pohon lindung, Minggu (7/7) dini hari. Keberadaan baliho itu selain melanggar aturan juga bisa merusak pohon dan mengganggu pemandangan.

Plh Kepala Satpol PP Padang Saraman mengatakan, baliho atau sejenisnya yang dipaku ke batang pohon bisa berdampak buruk dan fatal. Selain melanggar peraturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pelapukan.

“Yang berbahaya apabila terjadi angin kencang, membuat pohon itu tumbang karena keropos dan menimpa masyarakat, khususnya pengguna jalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, baliho tersebut terpaksa dicopot personel Satpol PP karena melanggar aturan yang ada. Peraturan Daerah (Perda) Padang Nomor 11 2005 pasal 4 poin 3 mengatakan bahwa dilarang memasang, menempelkan atau mengantungkan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum, kecuali atas izin Wali Kota Padang atau pejabat yang berwenang.

Lebih lanjut Saraman menyebutkan, pihaknya telah dua hari belakang ini sangat intens melakukan penertiban terhadap baliho yang dipaku di pohon maupun sarana umum lainya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keindahan serta ketertiban di Padang.

“Dalam rangka menjaga keindahan dan menegakkan perda, kita lakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang ditemukan pelanggaran,” terang Saraman.

Seperti Sabtu hingga Minggu dini hari petugas menyisir kawasan Jalan Hamka dan Adinegoro, Lubukbuaya. Dalam operasi yang dipimpinan Kasi Limas Satpol PP Padang Suwondo bersama Kasi Kerja Sama Okta Purma Kasi. Di sana pihaknya menertibkan ratusan iklan dan poster nakal yang terpasang sembarangan dan melanggar Perda Padang.

Sebelumnya diberitakan, menyusul digelarnya kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Sumbar, khususnya Kota Padang, baliho yang terpasang di pohon-pohon lindung di Kota Padang kembali marak.

Pantauan Padang Ekspres, Kamis (4/7) di sepanjang Jalan S Parman, terdapat beberapa baliho yang terpasang dan ditancapkan di pohon. Meskipun sesuai aturan sudah dilarang, namun masih ada oknum masyarakat yang sengaja memasang baliho mereka di pohon.

Salah seorang warga di sekitar Jalan S Parman, Ayu Lestari Juniarti kepada Padang Ekspres mengatakan, baliho kampanye atau promosi produk di kawasan Jalan S Parman sudah terlihat ada di pohon sejak satu minggu terakhir.

“Kurang lebih seminggu lah. Padahal sudah pernah ditertibkan sebelumnya, tapi kini dipasang lagi,” ujarnya.

Ia mengatakan, meskipun sudah ada aturannya namun masih ada oknum masyarakat yang melanggar aturan tersebut. “Kalau tidak salah saya ada aturannya tapi kenapa masih ada oknum masyarakat yang melanggar,” ujarnya lagi. 

Menanggapi kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar menegaskan, seharusnya baliho atau sejenisnya tidak seharusnya dipasang atau bahkan dipaku di pohon lindung.

“Sebaiknya hal ini tidak dilakukan oleh masyarakat, karena mengganggu keindahan lingkungan, dan juga bisa merusak kondisi pohon itu,” ungkapnya. 

Ia menyebutkan, seharusnya pemerintah dapat menindak dengan tegas perusak lingkungan yang masih saja melakukan hal ini. Padahal sudah dilakukan penertiban berkali-kali. Ditambah lagi, pemerintah juga harus memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat akan sanksi tegas yang telah dilakukan. (adt/s)

Editor : Adetio Purtama
#baliho di pohon #satpol pp padang