Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Zona Larangan Hunian di DAS Padang Segera Ditetapkan, 730 Unit Huntap Disiapkan

Hendra Efison • Rabu, 7 Januari 2026 | 15:24 WIB

Wako Padang sosialisasi dan targetkan penetapan zona merah DAS bulan ini dan siapkan relokasi warga melalui Huntap, Huntara, serta bantuan DTH dan stimulan perbaikan rumah, Rabu (7/1/2026).
Wako Padang sosialisasi dan targetkan penetapan zona merah DAS bulan ini dan siapkan relokasi warga melalui Huntap, Huntara, serta bantuan DTH dan stimulan perbaikan rumah, Rabu (7/1/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Padang menargetkan penetapan zona larangan hunian di DAS Batang Kuranji dan DAS Air Dingin dapat dilakukan bulan Januari ini sebagai dasar relokasi warga terdampak bencana.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai media, Rabu (7/1/2026).

Fadly menegaskan pentingnya penetapan zona merah di wilayah sepanjang aliran sungai untuk mengurangi risiko korban jiwa pada masa mendatang.

“Kita tidak ingin berbicara untuk hari ini saja, tapi untuk keberlangsungan beberapa tahun ke depan. Kita akan tetapkan zona-zona yang tidak diperbolehkan lagi adanya bangunan warga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penetapan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak.

“Kami melibatkan Balai Sungai, Pemerintah Provinsi, akademisi, serta menunggu peta drone dari TNI AU dan Komisi V DPR RI. Targetnya, dalam bulan ini zona tersebut sudah dapat kita tetapkan,” kata Fadly.

Sebagai solusi relokasi, Pemko Padang telah mengusulkan tiga lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) kepada Pemerintah Pusat.

Lokasi yang diajukan antara lain Balai Gadang dan Simpang Haru dengan kapasitas sekitar 230 unit rumah.

Untuk kawasan Pauh, Pemko Padang menyiapkan lahan sekitar 4 hektare yang diproyeksikan menampung hingga 500 unit Huntap.

Sementara kebutuhan mendesak ditutup melalui hunian sementara (Huntara) di Rusunawa Lubuk Buaya dan Rusunawa Pasia Nan Tigo, yang saat ini tengah direnovasi untuk menambah kapasitas.

Pemko Padang juga memastikan berbagai skema bantuan finansial dari Pemerintah Pusat telah mulai disalurkan.

Bantuan tersebut meliputi Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500.000 per bulan dari BNPB, serta stimulan perbaikan rumah hingga Rp60 juta untuk kategori rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.

Baca Juga: Banjir Berulang, Pemko Padang Prioritaskan Relokasi Warga Sepanjang DAS

Kementerian Sosial turut menyiapkan bantuan sosial berupa biaya hidup, uang dapur, dan dukungan pendidikan anak-anak terdampak yang dijadwalkan cair dalam waktu dekat.

“Langkah-langkah komprehensif ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemko Padang dalam memastikan setiap warga terdampak mendapatkan perlindungan dan tempat tinggal yang layak dan aman,” tegas Fadly Amran.

Ya selain penanganan darurat, Pemko Padang memang sedang mematangkan rencana jangka panjang berupa penetapan zona larangan hunian serta percepatan penyediaan Huntap dan Huntara bagi warga terdampak bencana.(*)

Editor : Hendra Efison
#pemko padang #Zona Merah DAS #relokasi warga #Huntap Padang