Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Berjalan Sesuai Prosedur, Libatkan KAN dan Semua Pihak

Randi Zulfahli • Kamis, 23 April 2026 | 19:25 WIB

 

Flyover Sitinjau Lauik, pembebasan lahan Padang, sengketa tanah Lubuk Kilangan, proyek infrastruktur Sumbar,
Flyover Sitinjau Lauik, pembebasan lahan Padang, sengketa tanah Lubuk Kilangan, proyek infrastruktur Sumbar,

LUBUKKILANGAN — Proses pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Kecamatan Lubuk Kilangan terus berlanjut, termasuk tahapan krusial pengadaan tanah yang kini memasuki fase eksekusi terhadap lahan yang disengketakan.

Tahapan pengadaan tanah proyek ini diawali dengan penerbitan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Satgas pada 12 Februari 2025. Selanjutnya, sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan dilakukan pada 22 April 2025 di Kantor Camat Lubuk Kilangan.

Setelah itu, tim Satgas A dan B melaksanakan inventarisasi dan identifikasi lahan. Dalam proses tersebut, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan turut dilibatkan karena adanya tanah adat di wilayah terdampak proyek.

Baca Juga: Ronaldo Davinci Talesa Resmi Jabat Kalapas Padang, Fokus Tingkatkan Layanan

Koordinasi lintas instansi semakin diperkuat melalui rapat yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 25 Juni 2025. Rapat itu melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kementerian Pekerjaan Umum, HPSL, pemerintah daerah, serta unsur KAN.

Hasilnya, KAN berperan aktif membantu proses pembebasan tanah adat. Pada September 2025, Satgas KAN turun ke lapangan untuk melakukan pendataan tanah ulayat dengan melibatkan para penggarap.

Dalam proses tersebut, para penggarap diminta menyerahkan dokumen kepemilikan untuk diverifikasi. Tahap akhir dilakukan dengan penerbitan dokumen alas hak yang disepakati oleh pemangku adat dari enam suku, tanpa mengabaikan hak adat yang berlaku.

Baca Juga: APINDO Sumbar Prioritaskan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan UMKM Pasca Bencana

Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi BPN untuk menetapkan Nomor Induk Sementara (NIS) pada masing-masing bidang tanah. BPN juga melakukan pengumuman daftar nominatif dan peta bidang tanah (PBT) selama 14 hari kerja.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data, baik terkait luas lahan, bangunan, maupun tanaman, termasuk bagi pihak yang belum tercantum dalam daftar.

Memasuki April 2026, proses hukum berlanjut dengan penyampaian penetapan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Padang pada 8 April 2026. Juru sita menawarkan uang ganti kerugian (UGK) kepada pemilik lahan di Galeri Proyek Flyover Sitinjau Lauik.

Baca Juga: Sinergi Pertamina–Polda Sumbar Diperkuat, Pengawasan BBM dan LPG Diperketat demi Tepat Sasaran

Dalam kesempatan tersebut, Juru Sita Hendri D menyampaikan bahwa dana ganti rugi dititipkan di pengadilan hingga ada putusan hukum tetap. Ia juga meminta salah satu pihak, Maimunah, untuk tidak melakukan pemblokiran lahan dan menempuh jalur hukum resmi jika keberatan.

Namun, karena permintaan tersebut tidak diindahkan, eksekusi pengosongan lahan dilakukan pada 15 April 2026. Eksekusi menyasar bidang tanah dengan NIS 31 seluas 22.942 meter persegi yang berada di Kelurahan Batu Gadang.

Maimunah, yang mengklaim mewakili Kaum Suku Jambak, menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum terkait lahan yang disengketakan.

Baca Juga: Timur Tengah: Api Tak Pernah Padam 

Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan Wakil Mamak Kepala Waris Suku Jambak, Zulkifli, pada 3 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa tidak ada tanah ulayat Suku Jambak yang masuk dalam penetapan lokasi proyek.

Menurutnya, tanah yang berada di sekitar proyek memang ada, namun tidak termasuk dalam area pembangunan. Ia juga menegaskan bahwa pihak kaum tidak pernah menyetujui dokumen apa pun yang mengatasnamakan Suku Jambak terkait klaim tersebut.

Hal senada disampaikan Fitri Mayeni Mandeh dari Suku Jambak. Ia menyebut lokasi tanah ulayat berada di Bukit Ngalau dan tidak termasuk dalam kawasan proyek Flyover Sitinjau Lauik.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Mulai Masuk Asrama, 391 Orang Siap Terbang ke Madinah

Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, menegaskan bahwa eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa secara administrasi lahan tersebut tercatat atas nama Ridwan, meski di lapangan terdapat pihak lain yang menguasai.

Ia mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Untuk memastikan kelancaran proyek, aparat kepolisian turut dilibatkan dalam pengamanan di lokasi pasca-eksekusi.

Sebelumnya, KAN Lubuk Kilangan juga telah menegaskan bahwa tanah pusako tinggi Suku Jambak berada di Puncak Bukit Ngalau, yang secara geografis tidak termasuk dalam area pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik.

Baca Juga: Tragis! Pelajar SMK Tewas Tabrak Truk Parkir di Padang Mengatas, Satu Rekan Luka Berat

Ketua KAN Lubuk Kilangan menyatakan dukungan terhadap proyek tersebut selama prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hak adat.

Ia menekankan bahwa dalam adat Minangkabau, setiap persoalan harus diselesaikan melalui musyawarah dan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pembangunan untuk kepentingan bersama.(*)

Editor : Hendra Efison
#pembebasan lahan Padang #sengketa tanah Lubuk Kilangan #proyek infrastruktur Sumbar #flyover sitinjau lauik