Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Padang Rancak Award 2026 Terapkan Mekanisme Baru, LPS Dinilai dari Aktivitas Lapangan

Hendra Efison • Selasa, 14 Juli 2026 | 22:29 WIB
Operator Lembaga Pengelola Sampah (LPS) mengangkut sampah rumah tangga dari permukiman warga Kelurahan Surau Gadang, Nanggalo, Padang, menggunakan becak motor, Selasa (14/7/2026).
Operator Lembaga Pengelola Sampah (LPS) mengangkut sampah rumah tangga dari permukiman warga Kelurahan Surau Gadang, Nanggalo, Padang, menggunakan becak motor, Selasa (14/7/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Padang menerapkan mekanisme baru dalam Padang Rancak Award (PRA) 2026 Sesi II dengan memasukkan kategori Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Terbaik yang penilaiannya berbasis aktivitas nyata di lapangan. Kategori baru tersebut menawarkan hadiah hingga Rp10 juta sebagai upaya mendorong pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat.

Program yang digagas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang itu menjadi bagian dari gerakan membangun budaya bersih melalui pemilahan sampah sejak dari rumah, khususnya sampah sisa makanan.

Selain LPS, Padang Rancak Award juga tetap memberikan penghargaan kepada RT, RW, dan Bank Sampah terbaik.

Sesuai jadwal, Padang Rancak Award 2026 Sesi II berlangsung mulai 12 Juli hingga 9 September 2026.

Tahapan penilaian meliputi penilaian mandiri, penilaian oleh camat, lurah dan RW, verifikasi lapangan, penilaian final, hingga pengumuman pemenang pada 9 September 2026.

Berbeda dengan kategori lainnya, penilaian LPS tidak hanya mengacu pada kelengkapan administrasi.

DLH Kota Padang menitikberatkan penilaian pada kinerja operator dalam mengelola sampah organik langsung di lingkungan masyarakat.

Operator LPS Wajib Unggah Bukti Kegiatan ke Sistem

Dalam mekanisme baru tersebut, operator LPS bertugas mengambil sampah sisa makanan dari rumah warga menggunakan becak motor.

Sampah kemudian dimasukkan ke dalam ember khusus sebelum dibawa untuk dikelola lebih lanjut.

Setiap aktivitas wajib didokumentasikan melalui swafoto di lokasi. Selanjutnya, foto beserta data kegiatan diunggah ke dalam sistem penilaian sebagai bukti pelaksanaan di lapangan.

DLH Kota Padang menetapkan sejumlah indikator penilaian, mulai dari jumlah pengambilan sampah, konsistensi aktivitas operator, kelengkapan dokumentasi, hingga ketepatan waktu pelaporan.

Sistem ini diterapkan agar proses penilaian berlangsung lebih objektif, transparan, dan berbasis data aktual.

Pemerintah Kota Padang berharap mekanisme tersebut dapat mendorong setiap LPS bekerja secara berkelanjutan, bukan hanya aktif menjelang penilaian.

Hadiah Hingga Rp10 Juta dan Target Nol Sampah Organik ke TPA

Padang Rancak Award 2026 menyediakan hadiah sebesar Rp10 juta bagi LPS Terbaik dan Bank Sampah Terbaik tingkat kota. Sementara itu, kategori RW Terbaik dan RT Terbaik masing-masing memperoleh hadiah Rp8 juta.

Untuk tingkat kecamatan, penghargaan diberikan kepada RW dan RT terbaik dengan hadiah Rp2 juta bagi juara I, Rp1,5 juta untuk juara II, dan Rp1 juta bagi juara III.

Melalui Padang Rancak Award 2026, Pemerintah Kota Padang menargetkan tidak ada lagi sampah sisa makanan yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin.

Sampah organik diharapkan dipilah sejak dari rumah, kemudian dikumpulkan oleh LPS menggunakan wadah khusus agar dapat dikelola tanpa bercampur dengan jenis sampah lainnya.

Program tersebut diharapkan mampu mengurangi beban TPA sekaligus membentuk kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.

Sebelumnya, pada Padang Rancak Award 2026 Sesi I, penghargaan LPS Terbaik diraih LPS Jati Berkah dari Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.(*)

Editor : Hendra Efison
Padang Rancak Award 2026 LPS Terbaik pengelolaan sampah dlh kota padang TPA Air Dingin