Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman pada Kamis (17/7/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Yogi Firman.
“Kami menyambut baik setiap pandangan akhir yang telah disampaikan oleh fraksi. Ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam merancang anggaran yang responsif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Pariaman,” ujar Wawako Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan dan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 berjalan cepat dan lancar berkat keselarasan persepsi antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD.
Menurut Mulyadi, substansi dari KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 merupakan refleksi dari kebijakan prioritas pembangunan daerah.
Dokumen tersebut merujuk pada sasaran dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pariaman Tahun 2024-2026 serta visi misi Kota Pariaman Tahun 2025-2030.
KUA-PPAS Perubahan juga menjadi jembatan penting antara perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam penyusunan RAPBD Perubahan 2025.
Jawaban Wawako atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait 5 Ranperda
Sehari sebelumnya, pada Rabu (16/7/2025), DPRD Kota Pariaman menggelar rangkaian rapat paripurna lanjutan terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pariaman.
Rangkaian tersebut meliputi Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi.
Enam fraksi di DPRD Kota Pariaman menyampaikan pandangannya masing-masing, yakni: Fraksi PAN oleh Indra Jaya, Fraksi Golkar oleh Efrizal, Fraksi Bintang Indonesia Raya oleh Fitri Nora, Fraksi PPP oleh Ikhwan Idham, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional oleh Aris Munandar, dan Fraksi Demokrat oleh Suherman Mursyid.
Dari keseluruhan fraksi, hanya Fraksi PPP yang menyatakan dukungan penuh tanpa catatan terhadap lima Ranperda tersebut.
Adapun lima Ranperda Kota Pariaman Tahun 2025 yang sedang dibahas meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029
- Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044
- Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055
Rapat-rapat tersebut berlangsung di Aula Sidang Utama Gedung DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, dan menjadi bagian dari proses legislasi penting menjelang pengesahan regulasi pembangunan jangka panjang Kota Pariaman.(*)
Editor : Hendra Efison