Perubahan APBD 2026 Kota Pariaman Defisit Rp106,66 Miliar, Wali Kota Ajukan Rancangan KUA-PPAS ke DPRD

ZikriNiati ZN • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 10:24 WIB
Wali Kota Pariaman Yota Balad didampingi Wawako Mulyadi menyampaikan nota penjelasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, Senin (20/7/2026).
Wali Kota Pariaman Yota Balad didampingi Wawako Mulyadi menyampaikan nota penjelasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, Senin (20/7/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM – Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 kepada DPRD Kota Pariaman, Senin (20/7/2026). Dalam rancangan tersebut, total belanja daerah lebih besar dibanding pendapatan sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp106.668.987.971,26.

Penyampaian nota penjelasan dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman yang dihadiri Ketua dan Anggota DPRD Kota Pariaman, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta jajaran Pemerintah Kota Pariaman.

Yota Balad menjelaskan penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai ketentuan tersebut, dokumen perubahan KUA dan PPAS harus dibahas bersama DPRD sebelum disepakati dalam bentuk nota kesepakatan.

"Dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun 2026 merupakan salah satu tahap dari rangkaian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran perubahan APBD Tahun 2026 yang terlebih dahulu disusun berupa perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2026," ujar Yota Balad.

Pendapatan Rp622,98 Miliar, Belanja Rp729,65 Miliar

Dalam pemaparannya, Yota Balad menyebutkan pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp622.985.919.680.

Sementara itu, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp729.654.907.651,26. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp106.668.987.971,26.

Untuk pembiayaan daerah, Pemerintah Kota Pariaman mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp21.693.513.841, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan pada Tahun 2026 direncanakan sebesar Rp0 sehingga pembiayaan netto tetap sebesar Rp21.693.513.841.

Dengan kondisi tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan masih mengalami defisit sebesar Rp84.975.474.130,26.

Menunggu Pembahasan Bersama DPRD

Yota Balad berharap rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 dapat segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Pariaman.

"Kami berharap dengan disampaikannya nota penjelasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Tahun 2026 pada sidang paripurna yang terhormat ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada pada lembaga yang terhormat dan bisa disetujui bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman sehingga dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan bersama nantinya," tegas Yota Balad.

Dokumen perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan sebagai tahapan penyusunan perubahan APBD Tahun 2026.(*)

Editor : Hendra Efison
Perubahan APBD Pariaman 2026 KUA PPAS Kota Pariaman APBD Pariaman Yota Balad DPRD Kota Pariaman