Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Lapak PKL yang Langgar Aturan Dibongkar

Syamsu Ridwan • Kamis, 9 Juli 2026 | 08:20 WIB
ScreenshotPersonel Satpol PP Kota Payakumbuh menertibkan lapak PKL yang melanggar ketentuan ketertiban umum di kawasan Pusat Pertokoan Blok Timur atau Pasar Ibuh, Rabu (8/7). (DOK DINAS SATPOL PP DAN DAMKAR PAYAKUMBUH)
ScreenshotPersonel Satpol PP Kota Payakumbuh menertibkan lapak PKL yang melanggar ketentuan ketertiban umum di kawasan Pusat Pertokoan Blok Timur atau Pasar Ibuh, Rabu (8/7). (DOK DINAS SATPOL PP DAN DAMKAR PAYAKUMBUH)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh kembali menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan ke­tertiban umum di kawasan Pusat Perto­koan Blok Timur atau Pasar Ibuh, Rabu (8/7).

Kegiatan tersebut merupakan ba­gian dari upaya Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menciptakan kawasan pasar yang tertib, aman, nyaman, dan mendukung kelancaran aktivitas perdagangan.

Penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, didampingi Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPD), Kepala Seksi Operasi, Unit Patroli Tindak Internal (PTI), personel Regu Operasi 3 dan PPD 3. Kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Pasar serta Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh.

Sebelum pelaksanaan penertiban, seluruh personel mengikuti apel gabu­ngan yang dipimpin langsung oleh Dewi Novita selaku Ketua Satuan Tugas. Dalam arahannya, ia meminta seluruh petugas menjalankan tugas secara humanis, profesional, namun tetap tegas dalam menegakkan peraturan yang berlaku.

Usai apel, tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Pasar Ibuh dengan fokus pada area di bawah ka­nopi dan Pasar Buah. Dari hasil penga­wasan, petugas masih menemukan sej­umlah pedagang yang menempatkan barang dagangannya melewati batas area berjualan yang telah disepakati sebelumnya.

Dewi Novita menegaskan bahwa tindakan penertiban bukan dilakukan secara mendadak. Menurutnya, Satpol PP telah beberapa kali melakukan so­sialisasi, memberikan imbauan, hingga toleransi kepada para pedagang agar mematuhi batas area berjualan yang telah ditetapkan.

“Kami sudah beberapa kali me­la­kukan pendekatan persuasif dan memberikan toleransi sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama. Namun masih ada pedagang yang melanggar batas yang telah ditentukan, sehingga hari ini dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dewi.

Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan lapak yang melanggar atu­ran sekaligus mengamankan se­jumlah barang dagangan milik pedagang yang tetap berjualan di luar batas yang diperbolehkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Menurut Dewi, lapak yang melebihi batas tidak hanya mengurangi kerapian dan estetika kawasan pasar, tetapi juga menghambat mobilitas pe­ngunjung, mengganggu aktivitas jual beli, serta berpotensi menghalangi akses kendaraan dan jalur evakuasi apabila terjadi keadaan darurat.

Karena itu, Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kawasan Pasar Ibuh tetap tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan yang telah di­sepakati bersama. Penataan ini dilakukan bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi demi menciptakan pasar yang lebih tertib, aman, nyaman, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pedagang,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, penertiban berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pedagang yang terdampak penertiban diarahkan untuk menyesuaikan lokasi berjualan sesuai batas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

Dewi menegaskan, Satpol PP Kota Payakumbuh akan terus berkomitmen menegakkan peraturan daerah secara konsisten dengan mengedepankan pendekatan persuasif sebagai langkah awal, sebelum mengambil tindakan penegakan hukum apabila pelanggaran masih ditemukan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar kawasan Pasar Ibuh tetap tertata dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan pasar yang nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” pungkasnya. (rid)

Editor : Adriyanto Syafril
#PKL Pasar Ibuh #Satpol PP Kota Payakumbuh