PADEK.JAWAPOS.COM -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh kembali melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Ibuah pada Minggu (19/7).
Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus mengurangi kemacetan di pusat aktivitas perdagangan.
Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dengan menyasar kawasan Pasar Ibuah Blok Timur hingga sepanjang Jalan Jambu dan Simpang Pasar Ibuah Timur.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Dinas Perhubungan (Dishub), Trantib, serta Dinas Pasar.
Ketua Satgas Terpadu Penegak Perda Kota Payakumbuh, Dewi Novita, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurut Dewi, dalam kegiatan tersebut petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar memarkirkan kendaraan di area parkir yang telah disediakan sehingga tidak menghambat arus lalu lintas di dalam kawasan pasar.
Selain itu, petugas juga menertibkan pedagang yang masih memanfaatkan trotoar maupun saluran irigasi sebagai lokasi berjualan. Ia menegaskan bahwa trotoar dan saluran irigasi merupakan fasilitas umum yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berdagang.
“Dalam kegiatan ini kami memberikan imbauan kepada para pedagang agar memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang telah disediakan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di dalam kawasan pasar. Selain itu, kami juga menertibkan pedagang yang masih menggunakan trotoar maupun saluran irigasi sebagai tempat berjualan karena itu merupakan fasilitas umum yang tidak diperbolehkan untuk ditempati,” ujar Dewi Novita.
Ia menjelaskan, keberadaan PKL yang berjualan di atas trotoar dan saluran irigasi tidak hanya mengurangi kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga berpotensi memicu kemacetan serta mengganggu fungsi fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat.
Dewi menegaskan, Satgas Terpadu berkomitmen menciptakan kawasan Pasar Ibuah yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat maupun para pedagang.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku. Harapannya, pasar menjadi lebih rapi sehingga aktivitas jual beli dapat berlangsung dengan aman dan nyaman,” katanya.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, sebanyak 25 personel Satpol PP dan 12 personel Trantib diterjunkan ke lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril