PKL Ditertibkan, Trotoar-Saluran Irigasi Dibersihkan

Syamsu Ridwan • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 08:30 WIB
PKL di Pasar Ibuah ditertibkan petugas pada Minggu (19/7). (DOK SATPOL PP DAMKAR PAYAKUMBUH)
PKL di Pasar Ibuah ditertibkan petugas pada Minggu (19/7). (DOK SATPOL PP DAMKAR PAYAKUMBUH)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Tim Sa­tuan Tugas (Satgas) Terpadu Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh kembali melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Ibuah pada Minggu (19/7).

Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus mengurangi kemacetan di pusat aktivitas perdagangan.

Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dengan menyasar kawasan Pasar Ibuah Blok Timur hingga sepanjang Jalan Jambu dan Simpang Pasar Ibuah Timur.

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Dinas Perhubungan (Dishub), Trantib, serta Dinas Pasar.

Ketua Satgas Terpadu Penegak Perda Kota Payakumbuh, Dewi Novita, mengatakan pe­nertiban tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Ta­hun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Menurut Dewi, dalam ke­gia­­tan tersebut petugas me­nge­depankan pendekatan persua­sif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar memarkirkan kendaraan di area parkir yang telah disediakan sehingga tidak menghambat arus lalu lintas di dalam kawasan pasar.

Selain itu, petugas juga menertibkan pedagang yang masih memanfaatkan trotoar maupun saluran irigasi sebagai lokasi berjualan. Ia menegaskan bahwa trotoar dan saluran irigasi merupakan fasilitas umum yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berdagang.

“Dalam kegiatan ini kami memberikan imbauan kepada para pedagang agar memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang telah disediakan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di dalam kawasan pasar. Selain itu, kami juga menertibkan pedagang yang masih menggunakan trotoar maupun saluran irigasi sebagai tempat berjualan karena itu merupakan fasilitas umum yang tidak diperbolehkan untuk ditempati,” ujar Dewi Novita.

Ia menjelaskan, kebe­ra­daan PKL yang berjualan di atas trotoar dan saluran irigasi tidak hanya mengurangi kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga berpotensi memicu kemacetan serta mengganggu fungsi fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat.

Dewi menegaskan, Satgas Terpadu berkomitmen menciptakan kawasan Pasar Ibuah yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi seluruh masya­rakat maupun para pe­da­gang.

“Kami mengedepankan pen­dekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku. Harapannya, pasar menjadi le­bih rapi sehingga aktivitas jual beli dapat berlangsung dengan aman dan nyaman,” katanya.

Dalam pelaksanaan pener­tiban tersebut, sebanyak 25 personel Satpol PP dan 12 perso­nel Trantib diterjunkan ke lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. (rid)

 

Editor : Adriyanto Syafril
PKL Pasar Ibuh Satpol PP Payakumbuh