PADEK.JAWAPOS.COM-Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tetapkan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Batang Kapas, inisial UA, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus indikasi korupsi penyalahgunaan anggaran nagari.
Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor : Print -358/L.3.19/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2025. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, kepada wartawan Jumat (25/4) di Aula Kejari Pessel.
Ikut mendampinginya saat itu, Kasi Pidsus, Abrinaldy Anwar, Kasi Intel, Dede Mauladi, Kadi Datun, Vananda Putra, dan Kasi PAPBB, Tigor Apret Zeneger.
"Kita telah menetapkan mantan oknum Wali Nagari, Sungai Nyalo, Kecamatan Batang Kapas, inisial UA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kerugian negara dalam kasus ini, mencapai Rp 660 juta lebih. Ini muncul dari berbagai aspek atau modus. Diantaranya ada kegiatan yang fiktif, mark up, dan kekurangan volume pekerjaan fisik. Nilai sebesar Rp 660 juta itu terhitung mulai dari tahun 2020 hingga 2023," jelasnya.
Disampaikannya bahwa UA dari penetapan sebagai tersangka itu, tidak dilakukan penahanan atau hanya tahanan rumah. Karena saat ini dia juga tengah menjalani proses kasus pidana lainnya.
"Jadi selain indikasi kasus korupsi, UA saat ini juga sedang menjalani proses pemeriksaan kasus pidana. Agar proses nya berjalan lancar, sehingga kita hanya melakukan tahanan rumah," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa terkait kasus indikasi korupsi itu, pihaknya sebelumnya telah berkonsultasi dengan Inspektorat Daerah Pesisir Selatan.
"Karena sumbernya APBD, maka kami telah dan akan tetap berkonsultasi dengan Inspektorat, sebab menyangkut keuangan, hanya inspektorat yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit," kata Muhammad Jafli lagi.
Walau tidak dilakukan penahanan, namun pihaknya akan berupaya maksimal melakukan proses, dan mentargetkan untuk secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Walau tidak dilakukan penahanan, atau hanya tahanan rumah, namun kita mentargetkan ini bisa secepatnya diajukan ke pengadilan untuk disidangkan," tutupnya. (yon)
Editor : Novitri Selvia