Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dian Nurfitri: Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Genjot Hilirisasi Paten Industri

Hendra Efison • Kamis, 12 Desember 2024 | 17:07 WIB

Silo Semen Padang di Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Silo Semen Padang di Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.
PADEK.JAWAPOS.COM— Alat Akordeon untuk Pengisian Semen Curah dari Silo mendapat registrasi dengan Nomor Paten IDS000009095 dari Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI tertanggal 31 Oktober 2024. Ini menambah jumlah Registrasi Focus Improvement & Inovasi karyawan Semen Padang.

Staf TPM Officer PT Semen Padang Hernes menerangkan, jumlah Registrasi Focus Improvement & Inovasi karyawan Semen Padang mulai Januari-November 2024 telah terdaftar 288 judul. Itu semua melibatkan 532 karyawan, atau hanya 50 persen lebih karyawan yang berinovasi.

Sementara, jumlah Paten milik PT Semen Padang yang telah terbit sejak pengurusan tahun 2021 hingga 2024 ada 6 Paten Sederhana, atau rata-rata dua paten per tahun.

"Hingga bulan November 2024 ini, sudah terkumpul 4 Judul Inovasi yg akan diurus pengajuan Paten oleh Legal Semen Padang," ujar Hernes, Selasa (10/12/2024).

Hernes menambahkan, tahun 2024 inovasi-inovasi PT Semen Padang telah mengikuti ajang lomba Konvensi Inovasi skala nasional & Internasional. Skala Nasional ada 16 tim/judul inovasi yang memperoleh 1 medali Diamond, 9 Platinum & 6 Gold.

Di Konvensi Internasional IQPC Manila September 2024 inovasi PT Semen Padang memperoleh Predikat Excellent (Predikat Tertinggi) dan Konvensi ICQCC Srilangka pada November 2024 meraih predikat Gold (Predikat Tertinggi).

Baca Juga: PT Semen Padang Terima Dua Paten Sederhana dari Kemenkumham

Hilirisasi Paten Industri

Sementara itu, Dian Nurfitri selaku Ketua Tim Kerja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis Paten, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI, mengatakan pihaknya terus menggiatkan Sosialisasi dan Asistensi Penyelesaian Subtantif Permohonan Paten.

“Kegiatan ini untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yang mengharuskan meningkatkan hilirisasi dan komersialisasi. Tahun 2025 nanti, kami harus melakukan hilirisasi terhadap paten-paten, sehingga kita akan mencoba untuk meningkatkan paten-paten di level industri," kata Dian.

Dian menambahkan, setiap inovasi di industri harus dilindungi, karena Ketika itu dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka ekonomi Indonesia akan dimilik oleh negara.

"Kenapa BUMN itu harus betul-betul punya patennya, karena kalau kita yang punya, kita mutlak sebagai pemeganh hak secara industrialisasi," tutup Dian. (*)

Editor : Hendra Efison
#pt semen padang #Pengisian Semen Curah #Hilirisasi Paten Industri #Sertifikat Paten Sederhana #Dian Nurfitri #Ditjen Kekayaan Intelektual