Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemprov Sumbar Kejar Pajak Air Permukaan Rp1 Triliun dari Sawit

Hendra Efison • Selasa, 7 April 2026 | 13:01 WIB
Pemprov Sumbar bidik pajak air permukaan sektor sawit hingga Rp1 triliun, dorong digitalisasi dan kepatuhan wajib pajak.
Pemprov Sumbar bidik pajak air permukaan sektor sawit hingga Rp1 triliun, dorong digitalisasi dan kepatuhan wajib pajak.

PADANG—Pemprov Sumbar melirik potensi besar pajak air permukaan (PAP) dari sektor kelapa sawit yang diperkirakan dapat menyumbang hingga Rp1 triliun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menegaskan pentingnya langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan PAP, tidak hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Kita harus terus menggenjot pajak air permukaan dari sektor sawit. Potensinya besar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun yang selama ini belum tergarap optimal,” ujarnya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda di Istana Gubernuran, Senin malam (6/4/2026).

Ia menyebutkan, pada 2026 target penerimaan PAP ditetapkan sebesar Rp594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat.

Baca Juga: Djohermansyah Djohan: WFH ASN Mulai Pekan Depan, Ujian Disiplin dan Kinerja Birokrasi

Pemprov Sumbar akan memperkuat sinergi lintas sektor bersama Forkopimda guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengendalikan dampak lingkungan.

Mahyeldi menambahkan, pemerintah akan menyiapkan regulasi serta melakukan sosialisasi secara masif di enam kabupaten utama, yakni Pasaman, Agam, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya.

Dorong Digitalisasi dan Transparansi

Selain itu, Pemprov Sumbar mendorong penerapan digitalisasi melalui pemasangan alat ukur (flow meter) pada setiap pengguna air permukaan. Langkah ini bertujuan menjaga transparansi dan akurasi data.

“Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akurasi data, sehingga besaran pajak sesuai dengan pemanfaatan riil serta meminimalisir potensi manipulasi,” jelas Mahyeldi.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Peradi SAI Padang Periksa Dugaan Pelanggaran Advokat

Ia menekankan, pajak air permukaan juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian eksploitasi sumber daya alam, tidak hanya untuk sektor perkebunan, tetapi juga sektor komersial lain seperti pariwisata dan perikanan.

Tantangan Kepatuhan Wajib Pajak

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat, Gatot Tri Suryanta, menilai optimalisasi penerimaan PAP memerlukan pendekatan yang tepat, mengingat masih adanya resistensi dari wajib pajak.

“Perlu dilakukan perbandingan regulasi dengan daerah lain yang telah berhasil, seperti Sulawesi Barat dan Maluku Utara, agar kita bisa melihat pendekatan yang efektif dalam implementasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas terpadu serta penguatan koordinasi lintas sektor. Pendekatan persuasif dinilai perlu dikedepankan dengan melibatkan wajib pajak dalam dialog terbuka serta menghadirkan perusahaan patuh sebagai role model.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Apresiasi Kinerja Pemkab Dharmasraya, 5 Indikator Lampaui Rata-rata Provinsi

“Pemerintah harus mampu menjelaskan bahwa pajak ini merupakan kontribusi untuk pembangunan daerah, bukan sekadar beban,” tegasnya.

Realisasi Masih Rendah

Asisten Administrasi Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, mengungkapkan sebagian perusahaan perkebunan masih menyampaikan keberatan terhadap pengenaan pajak air permukaan.

Ia menyebut, pertemuan sebelumnya belum menghasilkan keputusan strategis karena perusahaan hanya diwakili manajemen operasional. Ke depan, pertemuan akan melibatkan langsung direksi dan pemilik perusahaan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, menyampaikan pada bulan pertama 2026, realisasi penerimaan PAP baru mencapai Rp4,09 miliar atau sekitar 0,69 persen dari target tahunan.

Baca Juga: Longsor dan Banjir Dharmasraya, Akses Jalan dan Listrik Kini Sudah Pulih

“Potensi pajak ini tersebar di enam kabupaten, dengan total puluhan perusahaan yang menjadi objek pajak. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari inventarisasi data, penetapan pajak, hingga sosialisasi terpadu dan monitoring berkala,” jelasnya.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala, di antaranya perbedaan persepsi terkait perhitungan volume air, metode penetapan pajak, serta keberatan atas dasar pengenaan pajak.

“Pemerintah terus melakukan penyempurnaan data dan pendekatan kepada wajib pajak, agar kepatuhan dapat meningkat secara bertahap,” ujarnya.

Melalui langkah strategis, sinergi lintas sektor, serta pendekatan persuasif dan berbasis data, Pemprov Sumbar optimistis target penerimaan pajak air permukaan dapat tercapai sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.(*)

Editor : Hendra Efison
#PAP Sumbar #pajak sektor sawit #pajak air permukaan #PAD Sumatera Barat