Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Peradi Gelar UPA 2026 di 40 Kota, Sebanyak 3.643 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat

Heri Sugiarto • Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:32 WIB
Peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) 2026 yang diselenggarakan Peradi di Padang, Sumatera Barat.(Foto: Peradi Padang)
Peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) 2026 yang diselenggarakan Peradi di Padang, Sumatera Barat.(Foto: Peradi Padang)

PADEK.JAWAPOS.COM – Ujian Profesi Advokat (UPA) 2026 yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diikuti lebih dari 3.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Untuk wilayah Sumatera Barat, ujian berlangsung di sebuah hotel di Kota Padang, Sabtu (11/7/2026).

Pelaksanaan UPA diawali dengan doa bersama untuk mengenang wafatnya Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat 2026, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., yang juga menjabat Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

Ujian dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB dan dibagi menjadi dua sesi, yakni ujian pilihan ganda dan esai.

Mewakili Ketua Panitia UPA, Observer Nasional UPA 2026 Hariyanto, S.H., M.Hum., mengatakan UPA seri ke-32 tahun ini diikuti 3.643 peserta yang tersebar di 40 kota di Indonesia.

Hariyanto yang juga Wakil Ketua Umum DPN Peradi menjelaskan, kelulusan UPA merupakan salah satu syarat untuk menjadi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, calon advokat akan diangkat oleh Peradi dan disumpah oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi sesuai domisili masing-masing.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan bahwa di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang terdapat 63 calon advokat yang mengikuti UPA 2026.

Ia mengucapkan selamat kepada seluruh peserta sekaligus mengapresiasi para calon advokat yang memilih Peradi sebagai organisasi advokat dalam menempuh proses menjadi advokat yang profesional dan berintegritas.

Miko Kamal menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Peradi merupakan organisasi advokat sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Selain Hariyanto dan Miko Kamal, observer UPA 2026 di Padang terdiri atas Sekretaris DPC Peradi Padang Mevrizal, S.H., M.H., Bendahara DPC Peradi Padang Riza Yulfi, S.H., Ketua DPC Peradi Padang Rusdang, S.H., M.H., serta Sekretaris DPC Peradi Payakumbuh Zuhril Amal, S.H. (*)

Editor : Heri Sugiarto
#UPA 2026 Ujian Profesi Advokat 2026 #calon advokat Padang #UPA Sumatera Barat #peradi