Keempat prajurit tersebut diserahkan oleh Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kepada Puspom TNI pada Rabu (18/3/2026) untuk dilakukan pendalaman penyidikan.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, para terduga pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka (terduga pelaku) itu sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Gedung Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Empat Prajurit dari Denma BAIS TNI
Dilansir Jawapos.com, Yusri menjelaskan, empat prajurit yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya merupakan personel Denma BAIS TNI.
Menurut Yusri, para prajurit tersebut berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. Ia menegaskan tidak ada prajurit dari TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Keempat yang diduga pelaku itu semuanya anggota dari Denma BAIS TNI,” kata Yusri.
Ia menyebut, sejak peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis tengah malam (12/3/2026), TNI langsung melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan prajurit.
Pendalaman tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan internal yang berujung pada identifikasi empat prajurit sebagai terduga pelaku.
Motif Masih Didalami
Puspom TNI saat ini masih mendalami motif para terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik peristiwa tersebut.
“Yang terkait dalam perintah siapa (di balik aksi penyiraman air keras) jadi nanti kami masih sedang dalami. Karena perlu pengumpulan saksi dan bukti-bukti,” ujar Yusri.
Menurutnya, penyidik akan membuat laporan polisi berdasarkan keterangan saksi, termasuk dari korban. Selain itu, penyidik juga akan mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Empat terduga pelaku juga akan menjalani penahanan sementara selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berencana. Ancaman hukuman bagi pelaku dalam pasal tersebut berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Korban Alami Luka Bakar 24 Persen
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis tengah malam (12/3/2026). Saat itu Andrie menjadi korban serangan oleh orang tidak dikenal.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius. Dokter di RSCM menyatakan korban mengalami luka bakar hingga 24 persen.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa luka bakar yang dialami Andrie hampir terjadi di seluruh bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Dimas menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie mengikuti kegiatan siniar atau podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Polisi Bentuk Tim Gabungan
Sementara itu, Polri juga membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan tim gabungan terdiri dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: PLN UID Sumbar Berangkatkan 120 Pemudik ke Palembang
Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial BHC dan MAK.
“Ini murni kami ambil dari CCTV yang tertangkap kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui para pelaku sehingga bukan hasil Artificial Intelligence,” kata Iman.(jpg)
Editor : Hendra Efison