Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Diduga untuk Investasi Bodong, Pejabat Dharmasraya Selewengkan Rp 589 Juta

Zulfia Anita • Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:30 WIB

Pj Sekda Dharmasraya, Jasman Rizal.
Pj Sekda Dharmasraya, Jasman Rizal.

PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali diguncang isu penyalahgunaan anggaran. Kali ini, terkait dengan BO, salah seorang pejabat pada Badan Keuangan Daerah (BKD). Dia diduga telah menyelewengkan dana bernilai ratusan juta rupiah.

Penjabat Sekretaris Kabupaten (Pj Sekkab) Dharmasraya Jasman Rizal membenarkan temuan tersebut. BO secara struktural merupakan pejabat eselon III.

Uang yang diduga diselewengkan berjumlah Rp 589.849.590 dan merupakan anggaran tahun 2025. Uang tersebut adalah milik OPD. Sesuai dengan jabatannya, setiap anggaran OPD yang cair harus melalui dia.

“Nah, anggaran itulah yang diselewengkan. Yang bersangkutan ternyata juga memiliki akun pencairan dana. Ini sangat kami sayangkan sekaligus miris atas perilaku oknum ASN tersebut. Uang itu digunakan untuk investasi bodong,” ujar Jasman Rizal.

Menurutnya, sebagian besar anggaran yang diselewengkan tersebut berasal dari Dinas Pendidikan, dengan nilai sekitar Rp 400 juta. Sisanya anggaran dari Sekretariat DPRD.

Modus penyelewengan yang dilakukan oleh ASN tersebut adalah dengan cara menggandakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dugaan penyelewengan ini mulai terungkap pada Mei 2025.

Saat itu OPD yang bersangkutan merasa heran dan mengajukan komplain karena terdapat dana yang keluar hingga ratusan juta rupiah.

Padahal mereka tidak merasa ada kegiatan. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata dana tersebut diselewengkan oleh oknum tersebut.

Kepala BKD Dharmasraya Asril berupaya agar dana tersebut dikembalikan oleh BO. Namun, sampai batas waktu yang diberikan, anggaran tersebut tidak bisa dikembalikan. Akhirnya, BKD melaporkan kejadian ini kepada Pj Sekkab.

“Saya juga sudah berupaya agar uang tersebut dikembalikan. Namun BO tetap tidak mampu mengembalikannya. Akhirnya persoalan ini kami sampaikan kepada bupati,” jelas Jasman.

Mendapat laporan tersebut, Bupati Dharmasraya Annisa langsung memerintahkan agar kasus ini diusut tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya langsung koordinasi dengan BKD dan BKPSDM untuk melakukan investigasi menyeluruh. Jika dilihat dari sisi pelanggaran, maka ini termasuk dalam pelanggaran disiplin berat. Kita tunggu hasil investigasi dari BKPSDM,” sebutnya.

Berdasarkan aturan, jika sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat, maka yang bersangkutan bisa saja dicopot dari jabatan.

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN agar bekerja dengan hati-hati dan tidak tergiur oleh hal-hal yang bisa menimbulkan persoalan baru dalam bertugas. Bupati sangat konsen dalam membersihkan praktik-praktik penyalahgunaan jabatan dan anggaran. Tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang mencoba mencederai hal tersebut. Bupati akan sangat tegas jika ada ASN yang mempermainkan anggaran,” tutup Jasman Rizal. (ita)

Editor : Novitri Selvia
#Asril #penyelewengan anggaran #BKD Dharmasraya #Jasman Rizal