Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar," tegas Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, Rabu (02/07/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Asnaedi menjelaskan bahwa sejak dulu girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukanlah alat bukti kepemilikan tanah yang sah.
Namun, dokumen tersebut bisa menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan adat atas tanah tersebut.
"Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya perampasan tanah oleh negara terhadap tanah yang masih memiliki dokumen girik atau bukti hak lama lainnya.
"Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara," ujar Asnaedi.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 menyatakan bahwa tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku. Artinya, batas waktu pendaftaran tersebut jatuh pada tahun 2026.
Dirjen PHPT mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara.
"Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat," pungkasnya.
Untuk memastikan informasi yang benar, masyarakat diminta mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, di antaranya situs www.atrbpn.go.id, media sosial resmi, serta hotline pengaduan di nomor 0811-1068-0000.(*)
Editor : Hendra Efison