Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BNNP Sumbar Sita 150 Kg Ganja di Jalur Bukittinggi-Medan, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Randi Zulfahli • Rabu, 13 Mei 2026 | 19:50 WIB
BNNP Sumbar menggagalkan penyelundupan 150 kg ganja di jalur Bukittinggi-Medan dan menangkap 4 tersangka jaringan narkoba.
BNNP Sumbar menggagalkan penyelundupan 150 kg ganja di jalur Bukittinggi-Medan dan menangkap 4 tersangka jaringan narkoba.

PADEK.JAWAPOS.COMBadan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan 150 kilogram ganja yang dikemas dalam 7 karung di jalur Bukittinggi-Medan, Kabupaten Agam, Minggu dini hari (10/5), dan menangkap empat tersangka jaringan narkotika lintas provinsi.

Kepala BNNP Sumbar Ricky Yanuarfi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkotika di wilayah Bukittinggi.

“Tim Pemberantasan BNNP Sumbar bergerak berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar Ricky Yanuarfi, Rabu (13/5/2026).

BNNP Sumbar kemudian melakukan penyelidikan bersama tim intelijen sejak Sabtu (9/5). Dari hasil pemantauan, petugas menduga para pelaku membawa ganja dari Mandailing, Sumatera Utara, menuju Sumatera Barat.

Baca Juga: Riyo Zuli Wandra Wakili Indonesia di World Cup 2026 Malaysia, Disebut Tekong Terbaik Sumbar

Operasi penangkapan dilakukan di kawasan Palupuah, Kabupaten Agam. Petugas menghentikan dua mobil yang dicurigai terlibat dalam penyelundupan narkoba.

Mobil Toyota Agya kuning BA 1527 XF ditumpangi MI alias A (31) dan DR (35). Sementara Daihatsu Sigra silver BA 1669 EV dikendarai A (31) bersama NLP (28), pedagang ayam asal Payakumbuh.

Saat penggeledahan mobil Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih merek terigu yang dibungkus plastik biru. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 150 bungkus ganja dengan total berat mencapai 150 kilogram.

Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit mobil, tujuh telepon genggam, dan satu tas sandang sebagai barang bukti.

Baca Juga: OJK Tegaskan Kredit Macet Bukan Selalu Tindak Pidana, Bankir Dilindungi Aturan BJR

Ricky menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat memberantas narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” katanya.

Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.

Pengungkapan 150 kilogram ganja ini menjadi salah satu kasus besar narkotika di Sumatera Barat tahun 2026. BNNP Sumbar memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan jalur distribusi narkoba lintas provinsi.(*)

Editor : Hendra Efison
#150 kg ganja #Bukittinggi-Medan #narkoba Sumbar #Ricky Yanuarfi #bnnp sumbar