PADEK.JAWAPOS.COM-Setelah dipecat dari kepolisian, Brimob penganiaya pelajar Bripda Masias Victoria Siahaya, terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.
Sebab, Polri dan Polda Maluku memastikan proses pidana bakal berjalan dalam waktu dekat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, sidang kode etik sudah berjalan. Bripda Masias telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Setelah itu, perkara dilanjutkan ke proses pidana.
Menurut Johnny, di tingkat pidana, Bripda Masias dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan dan perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menambahkan, berkas perkara telah selesai. Dokumen itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada 24 Februari 2026.
“Kami berharap berkas perkara yang tengah diteliti jaksa penuntut umum memenuhi persyaratan formil maupun material. Sehingga, bisa segera dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan,” terangnya saat diwawancarai Ambon Ekspres Grup Jawa Pos (grup Padang Ekspres).
Rositah menyatakan, Bripda Masias saat ini masih ditahan di penempatan khusus (patsus) Polda Maluku selama empat hari.
Itu sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). “Setelah itu diserahkan kembali untuk di proses pidananya,” ujarnya.
Polda Maluku, kata Rositah, berkomitmen menuntaskan kasus itu secara transparan dan tidak melindungi pelaku.
“Sudah menjadi komitmen Kapolri dan Kapolda Maluku. Kami pastikan dalam waktu dekat kasus yang menjerat eks anggota Brimob ini bisa tuntas,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan Bripda Masias disanksi PTDH atau pemecatan.
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, dia dinyatakan bersalah karena menganiaya pelajar di Tual, Arianto Tawakal hingga tewas. (ars/aph/jpg)
Editor : Novitri Selvia